Kota Langsa – Brasnewsnet
Seorang pemuda berinisial MI diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Kota pada Jumat (19/04/2024) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Samsung tipe A032F New berwarna hitam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban ke Polsek Langsa Kota.
Kronologi penangkapan MI berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian terkait kehilangan handphonenya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa Kota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, pada tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 01.45 WIB, MI berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Sepakat, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Saat diinterogasi, MI mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia telah mencuri handphone Samsung A032F New berwarna hitam tersebut. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti.
“Saat ini, MI telah diamankan di Mapolsek Langsa Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga milik mereka.
Pewarta : t. anes