Brasnews.net – Kota Langsa
Organisasi Siswa Intra Sekolah.(OSIS) SMP Negeri 2 Langsa mendeklarasikan Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan, bersama Kepala Sekolah, Wakil bidang kesiswaan, Pembina OSIS, Bapak/Ibu Guru, Ketua Komite, Ketua Osis serta orang tua dan siswa didik baru pada tanggal tgl 16 -19 Juli tahun 2024.
Acara ini dilaksanakan di lingkungan sekolah SMP Negeri 2 Langsa Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa pada saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru, terang Kepala SMP Negeri 2 Langsa Drs Abdul Mutaleb, diruang kerjanya, Senin 22-07-2024.
Kegiatan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan ini dihadiri oleh segenap jajaran pengajar sepeti, Wakil bidang kesiswaan, Pembina OSIS, Bapak/Ibu Guru, Ketua Komite, Ketua Osis serta orang tua dan siswa baru, ujar kepala sekolah.
Kepala SMP Negeri 2 Langsa Drs Abdul Mutaleb juga menambahkan tujuan Deklarasi ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 24 Peraturan Mendikbutristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Kepala Sekolah menegaskan kami dari pihak sekolah telah berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah serta mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan dan pendidikan peserta didik.
Penggagas pendeklarasian Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan, di SMP N 2 Langsa adalah Ade Suhendra, S.Pd Wakil bidang kesiswaan, terang Drs Abdul Mutaleb
Ade Suhendra, S.Pd telah berupaya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMPN 2 Langsa dengan di dukung oleh Pembina Osis M. Ridwan, S.Pd dan disetujui oleh Ketua OSIS SMPN 2 Langsa Irfan Ad’ad Mahdi yang saat ini baru duduk di Kelas II/3 untuk membuat komitmen bersama Mendeklarasikan Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan.
Saya sebagai Ketua koordinator Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMP Negeri 2 Langsa menegaskan kepada peserta didik/ siswa/i bahwa apa yang telah disepakati dan ditandatangani akan menjadi komitmen untuk saling menjaga kerukunan dan tidak melakukan kekerasan atau perundungan terhadap teman maupun terhadap guru.
Untuk itu saya berpesan kepada seluruh peserta didik dari kelas VII hingga IX untuk menjaga nilai kebajikan dengan tidak melakukan perundungan terhadap sesama, perbaikilah terus karakter dalam diri sebagaimana yang telah menjadi tujuan dari kurikulum merdeka untuk membentuk peserta didik yang berkarakter.
Semoga dengan penandatanganan pendeklarasian Anti Perundungan dan Kekerasan Di SMPN 2 Langsa antara Pengurus OSIS dan anggota dapat berjalan sesuai keinginan bersama menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan dan pendidikan peserta didik di lingkungan SMP Negeri 2 Langsa, Pungkas Kepala Sekolah Drs Abdul Mutaleb
Wartawan Wiwin Hendra