PENGACARA GUGAT PT MAKMUR INTI SAWITA KE PENGADILAN DENGAN ANGKA 126 MILIAR dan BUAT LAPORAN KHUSUS KE PRESIDEN DAN KOMPOLNAS

  • Bagikan

 

Aceh Jaya – BRASNEWS
Pengadilan Negeri Calang menerima gugatan perdata yang layangkan oleh warga Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya melalui Kuasa Hukum nya Muhammad Sandri Amin, SH, Rahmat Jeri Bonsapia, SH dan Desi Nurmalahayati, SH pada minggu lalu. Gugatan ini berawal dari Perjanjian yang tidak diselesaikan oleh Perusahaan Perkebunan PT Makmur Inti Sawita terhadap warga yang lahannya telah diserobot dan ditanam sawit oleh perusahaan. Banda Aceh 16/11/24

Muhammad Sandri Amin SH menghubungi media BrasNews Via WhatsApp 16/11/24 selaku Kuasa Hukum warga Fajar menjelaskan “Kita telah ajukan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Calang dengan tuntutan mencapai 120 miliar lebih dan membuat Laporan Pengaduan Khusus Ke Presiden RI, perkara ini berawal dari ingkar janji yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan PT Makmur Inti Sawita terhadap sejumlah masyarakat atau warga Desa Fajar yang lahannya telah diserobot oleh perusahaan” ungkap Muhammad Sandri

Pada awal mulanya tahun 2011 Perusahaan perkebunan PT Makmur inti Sawita/PT MIS melakukan pembersihan lahan miliknya yang telah mereka beli dari sejumlah warga namun dalam hal pembersihan lahan tersebut semua lahan warga yang berada di dekat areal ikut serta dibersihkan dan langsung ditanam sawit oleh perusahaan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, selanjutnya setelah adanya reaksi penolakan dari warga selaku pemilik lahan sehingga warga langsung mencabut dan memotong sawit yang ditanam pihak perkebunan PT Makmur Inti Sawita diatas lahannya yang akhirnya perusahaan mengiming-imingkan dan menjanjikan warga untuk bagi hasil dikemudian hari dengan warga pemilik lahan, ketika tanaman sawit telah berumur 8 -10 tahun namun hingga saat ini terhitung telah lebih dari 12 tahun sejak perjanjian tersebut ditandatangani perusahaan perkebunan tidak menepati perjanjiannya dengan warga dan justru saat ini masyarakat yang mencoba memanen sawit yang ditanam perusahaan diatas lahan nya dilaporkan ke Kepolisian Aceh Jaya seperti yang dialami oleh klien Kami bernama Fauzi yang dilapor dengan nomor laporan polisi LP/B/28/VIII/2024/SPKT/Polres Aceh Jaya/ Polda Aceh. Jelas Muhammad Sandri Amin SH.

Baca juga beritanya  Hasanuddin Balon Walikota Banda Aceh 'Kita Mulai dari Desa'

Muhammad Sandri melanjutkan gugatan yang kita layangkan ke Pengadilan Negeri Calang itu ada dua yaitu Gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 04/Pdt.G/2024/PN-Cag dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN-Cag yang gugatan ini kita layangkan untuk meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang telah berani menyerobot lahan milik warga yang didalam gugatan ini kami meminta perusahaan untuk mengganti kerugian warga yang ditotal keseluruhannya sekitar 126 miliar dan mengembalikan seluruh lahan warga yg telah diserobot. Selain itu lahan warga seluas hampir 30 hektare yang diserobot ini telah dikeluarkan Hak Guna Usaha atas nama PT Makmur Inti Sawita yakni HGU nomor 11 tahun 2014 seluas 1.760.000 meter persegi/176 hektar, HGU nomor 42 tahun 2014 seluas 864.400 meter persegi atau 86,44 hektar dan HGU nomor 43 tahun 2017 seluas 49.890 meter persegi atau 4,989 hektar yang kesemua HGU itu dikeluarkan oleh BPN Aceh Jaya diatas lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 1993. Dimana berdasarkan data dan informasi yang kita terima Sertifikat HGU tersebut diterbitkan dimasa Teuku Johan eks Kepala BPN Aceh jaya yang saat ini telah dalam penjara terkait kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Ucap Advokat Muda itu

Baca juga beritanya  Ketua LEKAAT,Minta Polres dan Kejari Aceh Timur Jerat Pasal Berlapis

Kami sampaikan bahwa dalam hal menangani kasus ini saya bersama tim partner saya yakni Rahmat Jeri Bonsapia, SH dan Desi Nurmalahayati SH, CPM mendapat berbagai teror dari oknum-oknum tertentu dan orang tidak dikenal namun hal ini tidak sedikitpun membuat kami takut, surut dan ciut untuk membela warga desa fajar yang mencari keadilan Dan saat ini kami juga telah membuat Laporan Pengaduan Khusus kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Kepada Kapolri, Kompolnas dan Kadiv Propam Polri atas permohonan perlindungan hukum dan meminta pengawasan secara khusus agar kami dapat membela masyarakat yang hari ini sedang kami perjuangkan. Tutup pengacara Muhammad Sandri Amin SH(*)

  • Bagikan