Takengon Brasnews.net Kasus penganiayaan terhadap seorang pengusaha rental asal Kabupaten Pidie terjadi di wilayah Aceh Tengah, Selasa (17/6/2025). Peristiwa bermula saat korban diteriaki maling oleh pelaku yang menguasai mobil rental miliknya. Tiga pelaku utama kini telah diamankan polisi.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.H., membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini perkara penganiayaan sedang ditangani Satreskrim Polres Aceh Tengah. Tiga pelaku telah diamankan di Rutan Polres,” ujar IPTU Deno.
Peristiwa bermula ketika korban, Abdurrahman Puteh (50), bersama lima rekannya — MY (49), JA (52), MN (56), SB (56), dan T (33), warga Kabupaten Pidie — berangkat menuju Kecamatan Celala, Aceh Tengah. Mereka bermaksud mencari keberadaan mobil rental Toyota Kijang Innova dan Toyota Rush yang sudah lewat masa sewa dan belum dikembalikan. Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan itu terdeteksi di wilayah Celala.
Setelah menemukan salah satu mobil Toyota Inova yang dikuasai oleh RK (28), warga Bener Meriah, korban diarahkan oleh RK untuk menyelesaikan masalah tersebut di rumah orang tuanya di Bener Meriah.
Namun, dalam perjalanan, kendaraan korban dicegat oleh RK bersama dua pelaku lainnya, ZF (32) dan AS (42) warga Bener Meriah. Pada saat pencegatan itu, ada yang meneriakkan “maling”, sehingga warga sekitar maupun yang sedang melintas berdatangan dan mendekati kendaraan korban.
Salah satu warga yang belum diketahui identitasnya melempar batu hingga memecahkan kaca mobil dan mengenai tubuh korban. Tidak lama kemudian, korban ditarik keluar dari kendaraan dan dipukuli oleh RK, ZF, AS, hingga mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.
Beruntung, salah seorang warga melerai dan menyelamatkan korban dari kerumunan. Petugas Polres Aceh Tengah yang mendapatkan informasi kejadian tersebut segera ke lokasi, mengamankan korban, dan membawanya ke Mapolres Aceh Tengah.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ataupun main hakim sendiri. Segala permasalahan hendaknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Deno.
Rahmat