Plt. Bupati Berikan 1500 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Labuhanbatu,Brasnews net Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. memberikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dana Bagi Hasil Sawit secara simbolis kepada Kepala Desa Janji, Kepala Desa Perbaungan, dan Kepala Desa Sei Jawi-Jawi sebagai perwakilan dari pekerja sawit di Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Labuhanbatu, Rantau Selatan, Rabu (11/09/2024).

Plt. Bupati mengatakan Penerapan perlindungan Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca juga beritanya  Keterlaluan,Siswa/i SMPN 2 Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur Belajar di Lantai Seperti Zaman Jepang.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti Inpres tersebut dengan pembentukan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2024 tentang perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan kelapa sawit. Dalam hal ini sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu mengimplementasikan perbup tersebut maka Pemkab Pelabuhan Batu menanggalkan dana bagi hasil sawit untuk perlindungan pekerjaan dan di sektor perkebunan kelapa sawit melalui SK Bupati No. 560/241.1/DTK-4/2024 tentang penerima program BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2024 sebanyak 1500 orang.

Baca juga beritanya  Turnamen Sepakbola Korpri Wilayah III Resmi Dibuka Sekdako Medan

“1500 orang yang sudah terdaftar tersebut merupakan upaya penerima bantuan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan di sektor pekerja informal, ”

Plt. Bupati berharap Semoga di pengadilan dana bagi hasil rawit di tahun 2025 bisa memberikan kontribusi lebih banyak lagi dari yang hari ini dilakukan bersama sehingga semakin banyak masyarakat pekerja informal di Kabupaten Labuhanbatu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Edwin Syahputra mengatakan bahwa Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk perlindungan pekerja sawit dengan iuran sebesar Rp 16.800 per peserta dimana kepesertaan ini akan melindungi jika ada kecelakaan kerja.

Baca juga beritanya  Hj. Ellya Rosa Siregar: "Pramuka merupakan pelopor pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh"

“Kabupaten Labuhanbatu memiliki jumlah pekerja sawit yang besar, Kita sangat support untuk melindungi pekerja sawit di Labuhanbatu. Semoga kerjasama dengan pemkab Labuhanbatu akan terus meningkat setiap tahunnya,” tutupnya.

Sebelumnya, 1500 kartu tersebut diberikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat Kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan kemudian diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada perwakilan-perwakilan Desa. Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Asisten 2 dan 3 Setdakab Labuhanbatu, Kepala Disnaker Labuhanbatu, Kepala Diskominfo, Kepala Dinkes, Kepala BPKAD, Kepala Dinsos, perwakilan Kepala OPD, beberapa Kabag, Kepala Desa, dan hadirin lainnya.(Rahmat Purba)

  • Bagikan