Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Media Sosial

  • Bagikan

Bandung Brasnews.net  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Polisi menangkap 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pembuat bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi melalui media sosial.

Baca juga beritanya  Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz Sapa Anak-anak di Distrik Kenyam, Nduga

“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, tersangka juga diketahui menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan publik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Baca juga beritanya  PEMKAB ACEH TAMIANG GANDENG BPIP GUNA KUATKAN KEMBALI NILAI KEBANGSAAN DAN PANCASILA

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga beritanya  Bupati dan Wakil Bupati Safari Ramadhan di Mesjid Al-Amin Pulo Ara

Polda Jabar menegaskan, penindakan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra.(*)

Editor: Redaksi
  • Bagikan