Polda Kalteng Tetapkan 1 Tersangka Kasus Laka Air di Barito Utara

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus laka air di Barito Utara, Rabu (16/7/2025).Ket foto.Dok:Ist/Brasnews

Palangka Raya Brasnews.net  – Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Kabupaten Barito Utara pada (8/7) di DAS Barito Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat jumpa pers di Kantor Bidhumas, Rabu (16/7/2025).

Baca juga beritanya  Kedapatan Simpan 0,94 Gram Narkotika Jenis Sabu, Pemuda Asal Pilangsari Ngrampal Ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen

Kabidhumas menerangkan, untuk saat ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus laka air di Barut masih berjalan, dengan menetapkan W (motoris taksi kelotok MG. Black Cobra) sebagai tersangka.

W ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025, dengan dijerat pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga beritanya  Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh

“Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti ataupun fakta yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud,” beber Erlan.

Kabidhumas menambahkan, proses penyidikan masih berlanjut dan berproses, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta kru nya, dan untuk proses evakuasi dan pencarian korban laka air yang masih belum ditemukan masih berlanjut oleh tim gabungan dari BPBD, Polri dan instansi terkait. (Hms).

Editor: Redaksi
  • Bagikan