Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

  • Bagikan

Jakarta Brasnews.net  Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas PPH Polda Riau bersama TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga beritanya  Pj. Bupati Haili Yoga Hadiri Prosesi Adat Gayo "Munulak ni anak ku jema tue"Di SMP N 1 Weh Pesam.

Ada dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan atau illegal logging. Secara rinci, Irjen Herry menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 17 laporan polisi (LP), terdiri dari 4 LP yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

Baca juga beritanya  DPP KAMPUD Hadiri Sosialisasi PKPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Lampung Selatan

“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Baca juga beritanya  Plt. Reje Pantan Reduk Bahas Netralitas Pilkades, Pensing, dan Transparansi Dana Desa

Rahmat

  • Bagikan