Polda Sumut Tangkap Pelaku Perdagangan PMI ke Malaysia

  • Bagikan

MEDAN | Brasnews.net

Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum menangkap pelaku praktik perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono menyebut penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama JG.

“Pelapor menginformasikan adanya pemberangkatan Istrinya ES ke Malaysia sejak 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (13/01/2024).

Di sebut pelapor, sambungnya, agen penyalur Istrinya tidak resmi alias ilegal bernama Wati dan sejak Bulan Oktober 2023, pelapor dan anak-anaknya tidak bisa menghubungi Istrinya.

“Sehingga pihak keluarga khawatir dan cemas dan mengadu ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Polda Sumut Terjunkan Polisi Mahir Bahasa Inggris Layani Wisatawan F1 Powerboat

Di jelaskan, berawal pada 20 November 2022 lalu. Korban di jemput tersangka Wal alias Wati dari Rumah Orang Tuanya di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat naik Mobil Avanza hitam. Selanjutnya, pada 21 November 2022, korban berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan penyeberangan Dumai.

“Tersangka memberikan Uang kepada keluarga korban melalui transfer ke Anak korban sebesar Rp. 1.000.000. Kemudian, Anak korban membelikan Handphone (HP) untuk komunikasi dengan korban,” jelasnya.

Lanjut Sumaryono, di Kuala Lumpur Malaysia, korban bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan Gaji sebesar 1.500 RM atau sekitar Rp. 5.000.000.

Baca juga beritanya  "SEPERAK GELAR SHALAWAT BERSAMA ROBITHOH JAMIYYAH HADROH"

Namun, sejak Desember 2022 sampai Maret 2023, korban tidak menerima Gaji karena di ambil oleh pihak agen untuk biaya pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.

“Pada April 2022 korban baru mendapat Gaji,” ungkapnya.

Setelah itu, sejak 25 Agustus 2023 sampai Oktober 2023 keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan korban hingga pada 23 Oktober 2023 di ketahui ES berada di KBRI di Malaysia.

“Tersangka Wal alias Wati membawa korban ke Medan untuk menjemput Paspor. Kemudian Paspor tersebut di serahkan kepada korban dan juga Uang Tunai sebesar Rp. 400.000,” katanya.

Baca juga beritanya  KUNJUNGAN KE ACEH TAMIANG, PANGDAM IM TUTUP KEGIATAN TMMD REGULER KE-119

Tersangka mengakui perbuatannya kepada Polisi yang telah memberangkatkan korban ke Malaysia tanpa prosedur.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar berkas surat kantor imigrasi kelas I TPI Dumai.

“Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan (PMI) dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar,” pungkasnya.(Redaksi/Zul1KBR)

  • Bagikan