Polisi Bekuk Pengedar Narkotika di Lhokseumawe dan Amankan Puluhan Paket Ganja

  • Bagikan

Lhokseumawe | Brasnews.net

Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja di Waduk Kota Lhokseumawe, Minggu (17/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Selain itu, Polisi juga mengamankan puluhan paket kecil ganja.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU (41) warga Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai nelayan. “Penangkapan ini saat personel melakukan patroli rutin,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Jaga Stabilitas Keamanan Menjelang Perayaan Natal Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Pemeriksaan Jalur Perlintasan Tapal Batas Pikere Papua

Kronologis, kata Kapolsek, ketika sedang patroli di kawasan Waduk Kota Lhokseumawe personel bertemu dengan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian, personel langsung menghampiri pria tersebut. “Saat kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan sebanyak 73 paket kecil ganja,” pungkas Ipda Arizal.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolsek, personel juga menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ganja di bawah jok sepeda motor (sepmor) yang digunakan tersangka. “Berat barang bukti keseluruhan 1 kilogram,” sebutnya.

Baca juga beritanya  Irdam Kodam IM Kunjungi Lokasi Pompanisasi Wilayah Kodim 0106/ Aceh Tengah

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

“Tersangka aka dijerat pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata kapolsek.(Hs)

  • Bagikan