Polres Bireuen Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Api Tujuh Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

Bireuen – Brasnews.net Polres Bireuen Melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 Lalu

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S H., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu 26 Oktober 2024

Pada Kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Bireuen didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh

Kapolres Bireuen mengatakan dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dilokasi terpisah, dengan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua Mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Hanphone

Baca juga beritanya  Pemberian Kursi Roda kepada Disabilitas dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78 oleh Polres Lhokseumawe

” Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka kami tangkap, barang bukti Senjata Api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone, tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 diwilayah kabupaten bireuen, kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada yang aman dan damai” Ucap AKBP Jatmiko

Baca juga beritanya  Kapolres Simalungun Resmikan Ruangan Wiratama Bhayangkara dan Fasilitas Baru Bhayangkari Cabang Simalungun

Diketahui tujuh pelaku ditangkap dilokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya HB(32) warga Dewan Utara aceh utara, RM(26) Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah aceh utara

JH (35) Warga Bandar Dua Pidi Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten bengkalis Riau

FD(39) warga tanah luas aceh utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara

Baca juga beritanya  Isu Berkembang  di Kabupaten Bener Meriah, Karena Tidak Harmonis PJ Sekda Tidak di Perpanjang

MI(35) warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun

Hendra

  • Bagikan