|▪︎BRASNEWS.NET▪︎|
PENULIS: ARYA KAIKO
BITUNG – Humas Polres Bitung
Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku berinisial AT alias Aldi (23 tahun) diketahui dalam pengaruh minuman keras saat keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju pusat Kota Bitung. Tujuannya adalah mencari korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial NM, yang merupakan mantan pacarnya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku tiba di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, dan menemukan korban tengah duduk di atas sepeda motor bersama temannya, FR. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan mengeluarkan sebilah pisau berbahan besi stainless dengan ujung runcing yang sebelumnya ia bawa dari rumah dan diselipkan di pinggang.
Pelaku kemudian menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung membawa korban ke RS Budimulia Kota Bitung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setelah itu, pelaku meninggalkan korban di rumah sakit dan melarikan diri.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Bitung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada pukul 03.30 WITA, Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Denhar Papente mendapat informasi keberadaan pelaku dari pihak rumah sakit. Tim segera melakukan penelusuran untuk mengetahui identitas dan tempat tinggal pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan pengejaran ke Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, dan pada pukul 04.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku, yang sempat dibuang ke selokan, juga berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati usai diputuskan oleh korban. Pelaku tidak bisa menerima kenyataan tersebut dan melampiaskan emosinya dengan cara kekerasan.
Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.