Polres Bitung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejari

  • Bagikan

{{BRASNEWS.NET}}

 

PENULIS: ARYA KAIKO

BITUNG — Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bitung terus bergulir. Pada Kamis (31/7/2025) pukul 15.00 WITA, Polres Bitung secara resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, menandai pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dan turut dihadiri sejumlah pihak dari kepolisian, kejaksaan, serta tim penyidik yang selama ini menangani kasus tersebut.

Baca juga beritanya  Reje Kampung Pondok Baru Berikan Klarifikasi Terkait Video Pasangan Non Muhrim yang Beredar di Medsos

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II ini. Ia menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga beritanya  Tiga Satuan Elit TNI Naik Status Menjadi Kotama, Pimpinan Berganti Panglima dan Naik Pangkat

Penyidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, ditemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik penyelewengan BBM subsidi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit mobil tangki dan total 17.050 liter BBM jenis solar. Seluruh BBM yang disita telah melalui proses lelang dan digantikan dengan uang hasil lelang sebesar Rp100.058.400.

Baca juga beritanya  Kepala BSKDN Kemendagri: Birokrasi yang Responsif adalah Fondasi bagi Pelayanan Publik Berkualitas

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ahmad Ari.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil, bukan untuk kepentingan industri atau komersial besar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bitung.

  • Bagikan