BRASNEWS.NET||
BITUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas jenis Ifarsyl. Seorang pria berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan pada Minggu (8/6/2025) siang.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi dari Jakarta Timur ke Bitung.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket tersebut,” ujar IPTU Trivo.
Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Trivo bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan personel Satresnarkoba, kemudian menemukan bahwa paket dikirim atas nama SH. Penyelidikan berlanjut hingga tim mengetahui waktu dan lokasi pengambilan paket.
Sekitar pukul 13.30 WITA, SH diketahui mengambil paket tersebut di sekitar SPBU Girian Permai. Petugas yang membuntuti pelaku langsung melakukan penangkapan saat SH berada di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1.000 butir obat keras jenis Ifarsyl serta satu unit telepon genggam merek OPPO,” ungkap Trivo.
Berdasarkan keterangan awal, SH memesan obat tersebut melalui platform belanja daring Shopee dan telah dua kali melakukan transaksi. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku seharga Rp25.000 per strip (10 butir).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. SH dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwenang.
PENULIS: A.