Polres Lhokseumawe Memusnahkan 1 Kg Sabu

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE | brasnews.net — Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg di lobi gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (19/3/ 2024) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kegiatan tersebut menghadirkan oleh berbagai pihak, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dan penasihat hukum.

Baca juga beritanya  Personel Polres Bener Meriah Laksanakan Olahraga Pagi Guna Tingkatkan Kesehatan Dan Kebugaran Fisik.

Pemusnahan barang bukti ini, sebut Kasat Narkoba, dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Jaksa Penuntut Umum Lhokseumawe tanggal 15 Maret 2024.

Lanjut AKP Wijaya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air, kemudian dicampur dengan minyak solar, dan akhirnya dibuang ke dalam septic tank.

Baca juga beritanya  Aceh Timur Sukses Tuan Rumah POPDA Aceh XVII

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tersangka MR. Tindakan ini merupakan upaya Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkasnya.

  • Bagikan