Blitar Kota | Brasnews.net
Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar pil double L yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengamankan 23.000 butir pil double L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dalam konferensi persnya bersama Humas Polres Blitar Kota mengatakan dua orang pengedar pil double L itu berasal dari dua kasus.
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Selasa 30/01/2024.
Kedua tersangka, yaitu SJ (42), warga Selopuro, Kabupaten Blitar dan CA (26), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Kedua tersangka ini dalam kasus yang berbeda. Tapi modus pengedaran pil dobel L yang dilakukan hampir sama,” imbuh AKP Wardi
Wardi mengatakan penangkapan kedua tersangka pengedar pil dobel L menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Untuk tersangka SJ ditangkap di rumahnya pada 18 Januari 2024 pengembangan dari pemakai yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Anggota menemukan barang bukti sebanyak 19.000 butir pil dobel L dari SJ.
Barang bukti pil dobel L itu dikemas dalam botol, tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L.
“Kami menemukan 19 botol berisi pil dobel L yang disimpan tersangka dalam karung di gudang rumahnya. Tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L,” ujarnya.
Dikatakannya, anggota Sat Resnarkoba masih menyelidiki pemasok pil dobel L kepada SJ. masih kesulitan menemukan pemasok pil dobel L kepada SJ.
“Karena tersangka memesan pil dobel L secara online. Lalu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi. Tersangka mengaku beli pil dobel L seharga Rp 600.000 per botol berisi 1.000 butir,” katanya.
Kemudian pada 25 Januari 2024, kembali Satresnarkoba menangkap CA, warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. CA ditangkap saat bertransaksi pil dobel L dengan pembeli di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.
Anggota satresnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah CA.
“Modusnya sama, CA ini juga pesan barang lewat online. Kami masih berupaya melacak pemasok pil dobel L kepada para tersangka,” katanya
Untuk kedua tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Humas Polresta Blitar
(supriyadi)