SERDANG BEDAGAI | Brasnews.net
Kepolisian Sektor Kotarih Polres Serdang Bedagai melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah tempat kejadian perkarah (TKP) kebakaran, bersama-sama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang dan Perangkat Forkopicam Kecamatan Kotarih.
Satu unit Rumah Toko (Ruko) milik LL (34 tahun) yang terletak di Dusun 1 Desa Banjaran Godang, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai hangus terbakar pada Kamis (04/07/2024) dini hari.
Kapolsek Kotarih, Iptu. Mula Purba disampingi Ipda. Brimen membenarkan adanya insiden kebakaran yang menghanguskan satu unit Ruko itu.
Warga masyarakat berupaya memadamkan api dan membuka paksa Pintu Ruko. Api berhasil dipadamkan sebelum kebakaran meluas. Dengan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai yang diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) dapat dipadamkan kurun waktu 2 Jam.
Petugas Damkar lalu melakukan pengecekan sebelum memastikan tak ada lagi titik api yang tersisa. Upaya pendinginan untuk mengurai Material yang mudah terbakar maupun asap.
Polsek Kotarih memastikan tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun kerugian Material. Pemilik rumah dan keluarga dibantu warga masyarakat berhasil dievakuasi.
“Akibat kebakaran tersebut, taksasi kerugian Material 400 Juta. Seluruh Bangunan Ruko dan satu unit Mobil, barang dagangan serta harta benda milik korban habis terbakar. Tidak ada korban jiwa,” jelasnya.
Adapun hasil kesimpulan sementara kebakaran itu terjadi yang diduga akibat adanya Korsleting Listrik dari dalam Ruko yang kondisi terkunci dari dalam Ruko.
“Masih dilakukan penyelidikan dan mendatangkan Tim Inafis untuk pembuktian komprehensif secara ilmiah dan fakta,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)