||BRASNEWS.NET||
BITUNG – Menyikapi beredarnya pemberitaan yang menyudutkan institusi Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung terkait penahanan satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Halmahera, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi tegas. Polsek KPS Bitung memastikan bahwa seluruh proses penanganan kendaraan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi, pihak Polsek KPS Bitung menegaskan bahwa mobil tersebut diamankan berdasarkan kecurigaan terhadap dokumen kepemilikan dan tujuan pengiriman yang tidak sesuai prosedur lintas wilayah. Proses pengamanan kendaraan dilakukan sesuai Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi wewenang kepada polisi untuk mengambil tindakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Terkait adanya tuduhan bahwa oknum anggota meminta tebusan sebesar Rp50 juta, pihak Kepolisian menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Terlebih lagi, pemberitaan tersebut mengutip sumber anonim tanpa klarifikasi resmi dari institusi Kepolisian, yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
“Penanganan kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah adalah bagian dari tugas pokok kami dalam menegakkan hukum dan mencegah praktik ilegal lintas wilayah. Kami mengecam keras tuduhan sepihak yang mencoreng nama baik institusi, terlebih tanpa konfirmasi dan verifikasi yang layak,” tegas KAPOLSEK KPS Bitung IPTU HARLI BUIDA.SE .
Lebih lanjut, pihak Kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau fitnah yang mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Saat ini, mobil tersebut masih diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek KPS Bitung juga membuka diri kepada semua pihak, termasuk media, untuk melakukan klarifikasi secara profesional dan transparan guna mencegah disinformasi di tengah masyarakat.
Institusi Kepolisian berharap agar insan pers dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan berimbang, bukan menjadi sarana penyebaran opini yang belum tentu benar. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Tim