Aceh Utara | Brasnews.net
Koordinator Lembaga Percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean mendukung penuh Sikap tegas Ketua Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Syahrizal Dalam menyikapi adanya indikasi kecurangan Data suara yang diduga datanya diubah oleh oleh kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS ) di pemilu 2024.
Menurutnya sikap Tegas dari panwaslih harus di apresiasi karna teliti dan tulen dalam memeriksa hasil C Plano dari seluruh kecamatan Yang ada di Aceh Utara.
“Kita dari PPA patut mengacungi jempol terhadap sikap tegas dan teliti ketua Panwaslih dan jajarannya dalam memeriksa hasil C Plano di seluruh kecamatan di Aceh Utara “ ucap Tris, Selasa (20/2/2024).
Selain kata Tris, sikap tegas dan cekatan dari panwaslih Aceh Utara sangat berisiko dan pastinya mengundang protes dari banyak pihak bila ditindak secara gegabah, Namun tanpa pikir panjang ketua Panwaslih Syahrizal langsung menyurati Komisi Independen Pemilihan untuk menindaklanjuti tindakan pelanggaran tersebut.
“sulit untuk membedakan hasil C Plano dan C salinan karena hampir memiliki kesamaan, apalagi yang sudah di ubah, namun berkat ketelitian mereka ( Panwaslih Aceh Utara) hal itu bisa di tangani, dan langsung di beritahukan ke PPK dan KIP, “ katanya .
Selain info dugaan kecurangan tersebut, Tris juga menerima info bahwa komisioner panwaslih Aceh Utara juga telah menerima laporan dari salah satu calon DPRA untung Sangaji dari partai Nasdem di daerah Dapil V Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Menurut info yang kita terima, panwaslih Aceh Utara sedang mengkaji laporan dari caleg DPRA pak untung yang telah melaporkan oknum KPPS yang mengarahkan Warga untuk memilih Calon tertentu di pemilu 2024,” bebernya.
Tris menilai tindakan yang dilakukan Oknum KPPS tersebut sangat memalukan dan mencederai nilai – nilai demokrasi dan kebebasan warga negara dalam memilih pemimpin dan perwakilannya.
“apalagi katanya kuat dugaan oknum kpps tersebut merusak surat suara, ini tentunya harus ada tindakan khusus terhadap dia, jangan mencoba mencederai demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Bila perlu kata Tris,” pihak penegak hukum harus turun dan bertindak cepat menggapai hal ini, bila tidak rugi saja negara menggelontorkan anggaran triliunan rupiah tapi malah di arahkan bukan memilih sendiri,” paparnya.
Tris menyatakan bahwa dalam mengawasi 1.909 TPS yang tersebar di 852 desa dari 27 kecamatan tentunya tidak mudah, banyak yang harus ditinggalkan mulai dari keluarga dan kesehatan yang tergerus akibat bekerja secara terus menerus.
“ Dimintai kepada pihak kepolisian, kejaksaan, komisi independen pemilihan cepat dan jangan pilih kasih menindak dugaan kecurangan dalam pemilu demi tegaknya tonggak demokrasi dan kebebasan berpendapat antar Masyarakatdi seluruh Indonesia,” tutup koordinator percepatan pembangunan Aceh.( tim)