PPPK Gruduk Pemda, Sekdakab Tubaba Salahkan Pusat

  • Bagikan

Tulang Bawang Barat| Brasnews.net

Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) serta para Guru honorer dan Tenaga Pendidik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (8/7/24).

para honorer Guru dan Tenaga Pendidik unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya yaitu Penuntasan Seluruh Honorer Guru dan Tenaga Pendidik Kab. Tulang Bawang Barat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga beritanya  PT Rajawali Mitra Selatan Turunkan Limas Kelas Tim Ke Grastrack

Endah Suryani, salah satu anggota dari Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS). “Kami sudah melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Namun hasilnya belum memuaskan. Kami ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena merasa sebagai tangan panjang kami, sebagai rakyat dan sebagai guru honorer. Setelah audensi dengan Pemerintah kami disuruh menunggu.” Ujarnya

Endah Suryani, berharap di tahun ini pemerintah dapat mengeluarkan SK P1 yang hanya 43 guru.
“Harapan kami untuk tahun ini pemerintah bisa meng-SKkan dan membagi SK P1 hanya 43 guru. Yang bisa di lakukan oleh kabupaten lain. Yang kedua kami melakukan ini sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN harus per Desember zero (0).”harapnya

Baca juga beritanya  Melalui Olahraga, Babinsa Dukung Kegiatan Pemuda

Terpisah, Novriwan Jaya. Sekretaris Daerah di Ruang rapat Sekdakab Tubaba. Beralasan Keterbatasan Keuangan Daerah tidak mampu untuk membiayai PPPK sehingga malah justru menyalahkan Pemerintah Pusat.

“Sesuai dengan keuangan daerah, kerena sudah jelas dari dewan pusat itu. Pada awalnya PPPK itu di gajih dari pusat. Setelah proses berjalan, bergeser yang ngegajih itu pemerintah daerah. Jadi pemkab tidak mungkin bisa menggajih. Jadi kita hanya bisa menyelesaikan kemampuan keuangan daerah kita.”

Baca juga beritanya  Pemrov Sumut Gelar Perayaan Festival Mayday 2024

Selanjutnya, Novriwan Jaya menegaskan Pemkab Tubaba belum bisa Memberikan SK kepada 43 PPPK sebagaimana dimaksud dengan alasan masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat.

“tidak bisa di turunkan SK nya karena ada mekanisme nya. Walaupun mekanisme nya nantinya hanya formalitas. Tapi harus di lewati itu ada regulasi nya. Saya mengerti kalian memperjuangkan hak kalian. Tapi kita juga ada kemampuan keuangan daerah kita yang harus kita pikirkan. Republik ini baru kali ini ngangkat pegawai tapi tidak ada uangnya dari pusat. Begitu di angkat, gajih nya nggak ada, malah masuk di kita.”kata dia.(Eki)

  • Bagikan