Redelong | Brasnews.net, Kepolisian Resort (Polres) Bener Meriah menangkap seorang pria berinisial MK (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 14 Agustus 2024, berdasarkan laporan masyarakat.
MK, warga Kampung Meriah Jaya, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap di Kampung Suka Jadi, Kecamatan Wih Pesam, sekitar pukul 16:00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengikuti sepeda motor yang dicurigai dari jalan Takengon-Bireun. Sesampainya di Kampung Suka Jadi, pelaku diberhentikan dan diperiksa. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 102,26 gram, dua kantong plastik kosong, sebuah handphone, sepeda motor, dan jaket.
“MK beserta barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Zhara