Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online Dalam Sepekan

  • Bagikan

Aceh Timur Brasnews.net

Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus perjudian dan mengamankan 3 (tiga) pelaku selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. Senin, (11/11/2024).

Adi menjelaskan bahwa kasus perjudian yang berhasil diungkap meliputi perjudian online. “Kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 (tiga) orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” kata Adi.

Disebutkan pengungkapan pertama pada tanggal 6 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Timur dengan 1 (satu) orang pelaku yang diamankan berinisial ZA, 24 tahun, warga Kecamatan Idi Timur. Selanjutnya pengungkapan kedua pada tanggal 8 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dengan 2 (dua) orang pelaku berinisial AB, 31 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk dan DE 47, warga Kecamatan Banda Alam.

Baca juga beritanya  Kapolres Aceh Timur Dampingi Pj. Bupati Launching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

“Bersama ketiga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni; 3 (tiga) unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya; Dokumentasi akun judi online pada aplikasi judi online; dokumentasi permainan jarimah maisir/judi online Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing masing para pelaku,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Baca juga beritanya  Personel Satgas TMMD, Awasi Operator Alat Berat Untuk Pelebaran Pembukaan Jalan

Sementara itu Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Aceh Timur terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

“Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Kapolres.

Menurutnya program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dari evaluasi sementara, Polres Aceh Timur telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.

Baca juga beritanya  Keluarga Besar Media Online Suara Global Ucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” lanjut Alumni AKPOL 2003 ini.

Diharapkan dengan hasil yang telah tercapai, Polres Aceh Timur dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program Asta Cita. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

Hsb

  • Bagikan