Brasnews.net – Kota Langsa
Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa terpilih, resmi dilantik dan diambil sumpahnya, pada Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRK Terpilih Masa Bakti 2024-2029, Senin,02-09-2024.
Rapat Paripurna dan terbuka untuk umum di buka oleh Ketua DPRK Langsa Periode 2019-2024 Maimul Mahdi, S.Sos.,M.A.P dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Langsa Periode 2019-2024 Saifullah, SE.,MM dan Penjabat (PJ) Walikota Langsa, Dr. (C) Syaridin, S.Pd., M.Pd. bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Langsa Periode 2019-2024 Maimul Mahdi mengatakan berdasarkan surat Keputusan partai Amanat Nasional (PAN) menunjuk Jefry Santana Putra sebagai Ketua DPRK Langsa sementara dan untuk Wakil Ketua Sementara diberi amanah dari Partai Aceh kepada Burhansyah (PA)
“Dengan telah dilaksanakannya Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Langsa Periode 2019-2024 maka berakhirlah tugas kami sebagai Anggota DPRK Langsa Periode 2019-2024, dengan mengucapkan puji syukur kepada ALLAH sidang paripurna terbuka untuk umum kami tutup, dan rapat sidang paripurna akan di ambil alih oleh Ketua dan Wakil Ketua sementara Periode 2024-2029”, ujar Maimul Majdi, S.Sos.., M.A.P. sembari mengetuk palu tigakali.
Dalam prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPR Kota Langsa Periode 2024-2029 sebanyak 25 orang yang telah ditetapkan, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia Nomor : Keputusan 100.1.4.2/1111/2024
Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
Berikut, daftar nama anggota DPRK Langsa periode 2024-2029 yang telah ditetapkan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil), antara lain,
Untuk Dapil 1 Kecamatan Langsa Kota diantaranya.
1. Mukris Jumadi (Partai Golkar)
2. Zulfahmi (Partai PKS)
3. Khairul Amri (Partai Hanura)
4. Jefri Sentana (PAN)
5. Zulkifli Latif (PA)
Untuk Dapil 2 Kecamatan Langsa Timur dan Lama diantaranya.
1. Melvita Sari (PAN).
2. Samsul Bahri/Robert (PA)
3. Muhammad Syahputra (Golkar)
4. Nakim (Hanura)
5. Zulfian (Gerindra)
6. T. Muhammad Chabibi (PKS)
7. Susilawati (PAN)
Untuk Dapil 3 Kecamatan Langsa Baro yaitu yang terpilih.
1. Sri Keumala (Nasdem)
2. Saifullah (Golkar)
3. Muhammad Facrurrazi(Gerindra)
4. Bayu Setiawan (Demokrat)
5. dr Febri Haska Putra (PKS)
6. Maimul Mahdi (PA)
7. Ngatiman (PAN)
8. T. Helmi (PNA)
Untuk Dapil 4 Kecamatan Langsa Barat yang terpilih yaitu.
1. Burhansyah (PA)
2. Ferizal Amri (Demokrat)
3. Zubir (PAN)
4. Irwanto (Gerindra)
5. Noma Khairil (PKS).
Dalam kegiatan Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPR Kota Langsa Periode 2024-2029 di hadiri oleh
– Penjabat (PJ) Walikota Langsa, Dr. (C) Syaridin, S.Pd., M.Pd.
– Dandim 0104/A.Tim Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P.,
– Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK, SH, MH, yang diwakili oleh Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.AB, S.I.K,
– Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH,
– Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP,
– Forkopimda plus
– Serta Tamu Undangan Pengurus dan Para Kader Partai dari Anggota DPRK Langsa terpilih
Dari 25 anggota dewan yang dilantik,13 di antaranya adalah wajah baru yang pertama kali mengemban tugas sebagai wakil rakyat.
Pada Rapat Paripurna tersebut, ditetapkan untuk Ketua DPRK Langsa Sementara di tunjuk Jefry Santana Putra dari Partai Amanat Rakyat, (PAN), partai politik peserta pemilu peraih suara terbanyak dan dibantu 1 wakil yaitu Burhansyah dari Partai Aceh.
Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan aturan terkait penetapan pimpinan sementara DPRK Langsa periode 2024-2024, yaitu:
1. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
2. Pasal 34 ayat 2 dan 3 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3. Surat dari DPD PAN Kota Langsa nomor PAN 01-18/A/K-B/03/8/2024 perihal pengajuan nama pimpinan DPRK Langsa sementara tanggal 26 Agustus 2024.
4. Surat dari DPP Partai Aceh nomor 064/KPTS-DPP/B/PA/8/2024 tentang penetapan Calon Wakil Ketua sementara DPRK Langsa periode 2024-2029 tanggal 26 Agustus 2024.
Berdasarkan hal diatas, Gunawan Abdillah mengumumkan bahwa pimpinan sementara terdiri dari satu orang Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang mendapat kursi terbanyak pertama dan kedua untuk DPRK Langsa sesuai hasil Pemilu 2024.
Gunawan Abdillah juga membaca tugas pimpinan DPRK Langsa sementara, diantaranya:
1. Memimpin Rapat Pelantikan DPRK Langsa.
2. Memfasilitasi pembentukan Fraksi di DPRK
3. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Draft dan Peraturan DPRK Tentang Tata Tertib DPRK
4. Memproses penetapan pimpinan DPRK Langsa definitif
Sementara itu Ketua DPRK Langsa Sementara Jefry Santana S Putra saat memimpin sidang untuk pertama kali mengatakan “Atas nama Pimpinan sementara dan anggota DPRK Langsa, saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Langsa yang telah menggunakan hak pilihnya.
Kepada anggota DPRK yang baru dilantik, marilah kita bahu membahu dan bersinergi dalam melaksanakan amanah, dan pengabdian kita sebagai anggota DPRK Langsa masa jabatan 2024-2029, agar Kota yang kita cintai ini, lebih baik lagi kedepan,” Ucap Jefry Santana S Putra
Wartawan Wiwin Hendra