Realiasi PSR Tuah Nanggroe Tahap Satu Baru 25 Persen, Tapi Sudah Garap Tahap Kedua

  • Bagikan

 

Simeulue Aceh- BrasNews Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikerjakan oleh koperasi CV. Tuah Nanggroe di Kabupaten Simeulue, Aceh mulai menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Progres pengerjaan kontrak pertama dengan luasan 300 hektar di kecamatan Salang tak kunjung rampung. Anehnya, pihak koperasi malah mulai menggarap kontrak kedua seluas 600 hektar di kecamatan teluk Dalam, Simeulue, Tengah dan Simeulue Cut.

“Ini patut dipertanyakan. Secara logika, kontrak tahap pertama saja belum selesai, kok bisa langsung loncat ke kontrak kedua?” ujar Adi Mukhti kepada media Jumat 9 Mei 2025.

Baca juga beritanya  Gawaat ..!! Gilang Ken Tawar Dari Aliansi Masyarakat Gayo,Menantang Ketua Team Inventarisasi Dan Dokumentasi Makam Keureuto

Sementra dalam ketentuan PSR, tidak dibenarkan ada pengerjaan kontrak baru sebelum tahapan sebelumnya dirampungkan.

Kecuali, sebut Adi Mukhti, ada persetujuan tertulis dari instansi terkait, jika tidak langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kalau tidak ada persetujuan resmi dari Dinas Perkebunan setempat, BPDPKS, atau Ditjen Perkebunan Kementan, maka ini bisa berpotensi merugikan negara serta petani yang mestinya jadi penerima manfaat,” tegasnya.

Pernyataan Adi, diperkuat oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Simeulue, Alfianto. Ia menyatakan bahwa prosedur PSR mensyaratkan realisasi minimal 30 persen tahap pertama sebagai prasyarat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 01/Bandar Bersama Warga Bangun Ketahanan Pangan di Desa

“Kalau belum capai 30 persen, ya tidak bisa ke tahap dua. Itu prosedur,” katanya.

Ketika ditanya apakah koperasi Tuah Nanggroe sudah memenuhi syarat tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Data dari Dinas Perkebunan menyebutkan, per Desember 2024, realisasi pengerjaan oleh CV. Tuah Nanggroe baru mencapai 25 persen.

“Itu data terakhir yang kami terima. Laporan terbaru sudah kami minta, tapi belum dibalas,” jelas Alfianto.

Baca juga beritanya  Kepedulian di Bulan Ramadhan: Kapolres Bener Meriah Kunjungi Tokoh Agama di Kampung Burni Telong

Dia juga belum bisa memastikan apakah CV. Tuah Nanggroe telah memperoleh persetujuan untuk memulai pengerjaan tahap kedua. “Saya tidak tahu pasti. Saya juga belum hafal detail regulasi PSR ini,” pungkasnya

Sementara itu, perwakilan CV. Tuah Nanggroe, Geradin, mengakui bahwa kontrak pertama memang belum rampung. Namun, pihaknya sudah memulai pengerjaan kontrak kedua di tiga kecamatan berbeda.

“Memang belum rampung untuk kontrak pertama, tapi di Teluk Dalam sudah selesai sekitar 100 hektare. Kalau digabung totalnya sudah sekitar 30 persen,
” ujar Geradin”

  • Bagikan