Belitung Timur –Brasnews.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) berhasil melakukan berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Beltim Dr. Rita Susanti bersama Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Kasi Datun Baniara Sinaga dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan dalam jumpa pers dengan rekan-rekan media di Kantor Kejari Beltim, Selasa (19/12).
Mengawali paparannya, Rita Susanti mengungkapkan bahwa di bidang Intelijen, Kejari Beltim mendapatkan penghargaan peringkat 1 penilaian kinerja pada satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) periode 1 Januari-12 Desember 2023. Lalu, Peringkat 1 penilaian kinerja bidang Tindak Pidana Umum tahun 2023.
“Alhamdulillah, kerja nyata sudah kita lakukan dan apa yang didapatkan selama 2 bulan disini (Beltim) adalah hasil kerja keras dari teman-teman di Kejari Beltim dan semangat dari para Kasi yang sangat mensupport,” ungkap Rita Susanti.
Selain itu, berbagai capaian kinerja disampaikan yakni Kejari Beltim terbanyak menyelesaikan kasus berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) dan terbaik pertama untuk penangaan perkara tindak pidana khusus. Capaian ini, kata Rita, merupakan hadiah buat kita semua dan menambah semangat kami untuk bekerja.
“Kejari Beltim sedang menangani beberapa perkara yang semuanya tidak luput dari kontribusi rekan-rekan media dan kegiatan intelijen Kejari. Saat ini ada 4 kasus penyelidikan dan tidak lama kita akan lakukan langkah yang lebih represif atas kasus tersebut,” ungkap Kajari Rita.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Beltim Yoyok Junaidi menyampaikan beberapa perkara yang terus ditindaklanjuti.
“Ada perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni jasa pelayanan RSUD Beltim yang diperkirakan merugikan negara sekitar 400 juta rupiah. Lalu, kegiatan di BUMD Beltim potensi kerugian negara diperkirakan 5 miliar rupiah,” kata Yoyok.
Lebih lanjut Kajari Rita menambahkan ada perkara yang menjadi sorotannya yakni pernikahan siri.
“Di Beltim banyak pernikahan siri sehingga kedepan kita akan lakukan edukasi karena yang sangat dirugikan adalah kaum wanita. Tugas kejaksaan di bidang Datun bisa lakukan pembatalan pernikahan. Perempuan adalah sosok yang harus dihormati dan menghargai wanita dengan memberikan legalisasi pernikahan,” ujar Rita.
Ia mengatakan, banyak perkara yang selama ini terpendam atau ditutupi di Beltim.
“Berbagai kasus mungkin dilaporkan itu jauh lebih sedikit dari pada yang terjadi sebenarnya, seperti kasus pertambangan, kasus pemerkosaan menantu perkosa mertua yang sudah diputus 13 tahun penjara bagi pelaku. Lalu, Ayah kandung perkosa anak dan lainnya,” jelas Rita.
Rita berharap capaian pencapaian kinerja sepanjang tahun 2023 merupakan moomentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum.
“Penanganan perkara di Beltim tidak banyak tapi selama 2 bulan ini sudah semakin banyak peningkatan, biasanya 5 perkara, sekarang jadi 10 perkara,” ujar Rita. (Chev88/*)