||BRASNEWS.NET||
BITUNG – Humas Polres Bitung – Hukuman penjara 1 tahun 3 bulan rupanya tak membuat jerah pelaku SL alias Dimas, pria 24 tahun yang tinggal di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, untuk kembali mengedarkan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl.
Merespon informasih dari masyarakat Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, tentang adanya Peredaran/Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kel. Pateten dan sekitarnya, yang diduga dilakukan oleh pelaku SL alias Dimas, berdasarkan informasi tersebut Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan Penyelidikan dan pengumpulan baket di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari pelaku SL alias Dimas.
pada pukul 22.00 Wita, Tim berhasil mengamankan saksi Pr. FB alias Dilla yang berbonceng dengan 2 (Dua) orang temannya di Pateten setelah dilakukan Pemeriksaan serta Penggeledahan ditemukan 20 (Dua Puluh) Butir Obat Jenis Trihexypenidyl, kemudian dilakukan Interogasi, Perempuan FB alias Dilla mengatakan bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl dibeli dari pelaku SL alias Dimas.
Tim melakukan Pengembangan dan pada pukul 23.00 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku SL alias Dimas, di Kel. Girian Bawah, kemudian dilakukan Interogasi dan menjelaskan bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl sebanyak 20 (Dua Puluh) Butir, yang ditemukan pada Perempuan FB alias Dilla adalah miliknya, yang di jual dengan harga 200.000 (Dua Ratus Ribu) Rupiah, dengan harga setiap Butir Obat Jenis Trihexypenidyl adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu) Rupiah, kemudian prlaku mengakui bahwa masih ada sisa 42 (Empat Puluh Dua) Butir Obat Jenis Trihexypenidyl, yang disimpan di rumahnya di Kel. Pateten, kemudian Tim menuju ke Rumahnya dan melakukan Peggeledahan serta mengamankan Barang Bukti tersebut, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa Obat Jenis Trihexypenidyl, diperoleh dari Lelaki RL, dengan cara memesan melalui Aplikasi WhatsApp, yang saat ini sedang menjalani masa Hukuman di Lapas Kelas llB Bitung, kemudian Tim menuju ke Lapas Kelas IIB Bitung dan berkoordinasi dengan Pegawai Lapas, untuk menginterogasi Lelaki Riko Lahilote dan dipertemukan dengan pelaku namun dari hasil Interogasi, Lelaki Riko Lahilote, tidak mengakui bahwa Obat Jenis Trihexypenidy, yang ditemukan pada pelaku bukan dipesan darinya.
Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT.,SH.,MH, ketika di konfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang baru keluar lembaga pada tanggal 7 Januari 2025, pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba dengan Barang Bukti yang disita yakni :
– 42 (Empat Puluh Dua) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning, yang disita dari pelaku SL alias Dimas
– 20 (Dua Puluh) Butir, Obat Jenis Trihexypenidyl, Warna Kuning, yang disita dari Perempuan FB alias Dilla.
– Uang Pecahan 100.000 Rupiah (Seratus Ribu) sebanyak 1 Lembar, Uang Pecahan 10.000 Rupiah (Sepuluh Ribu) sebanyak 4 lembar dan Uang Pecahan 5000 Rupiah (Lima Ribu), sebanyak 2 Lembar, total Keseluruhan Uang yang diamankan Rp. 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Uang tersebut merupakan hasil Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl oleh Lelaki SL alias Dimas
– 1 (satu) Unit Handphone Merek oppo A17, warna Biru Navy
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pada yang dilanggar pelaku adalah Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Penulis: A