Retribusi Masih Menggunakan Qanun Yang Lama, Petugas Ketat Memeriksa Daging

  • Bagikan

Aceh Tamiang | brasnews.net — Suasana pasar dadakan penjualan daging “Meugang” terlihat stabil, bahkan terkesan sepi dari pembeli. Harga daging yang semula dibandrol Rp. 140.000,- per Kg tampaknya tidak bergerak, dari awal pembukaan penjualan daging yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB.( 09/04/2024 )

Chairul (45) menyebutkan, sampai sekarang sudah laku sepertiga dari satu ekor yang dia jual pada kegiatan meugang hari ini, biasanya sudah biasa pasca meugang bulan puasa menyambut Hari Raya Idul Fitri pembeli memang stabil sampai dengan sore hari.

“Satu ekor sapi betina yang saya potong hari ini,” ungkapnya Chairul yang berasal dari Kampung (Desa *Red) Air Tenang Kecamatan Karang Baru.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa telah datang dari Petugas yang memeriksa sapi dan mengambil biaya pemeriksaan sapi sebesar Rp. 15.000,-

Baca juga beritanya  Viral Vidio Aksi Mahasiswa Bubarkan Kegiatan Bimtek Se Kab. Palas, Diduga Dana 12 M Diselewengkan

“Saya lihat mereka memegang daging sapi saya dan mereka bilang bagus,” terangnya.

Terpantau dari awak media bahwa memang ada beberapa ekor sapi betina yang dijual di pasar tersebut. Pedagang menyebutkan bahwa sapi tersebut dipotong karena setelah diperiksa memang tidak dapat melahirkan, dan positif dinyatakan mandul.

Mengenai Retribusi yang dikenakan kepada para pedagang daging sapi adalah berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011 Retribusi Rumah Potong Hewan pada bagian Pemeriksaan Kesehatan Ternak Sebelum Dipotong. Nilainya sebesar Rp. 15.000,-

Sebagaimana diketahui bahwa menurut data yang dihimpun oleh awak media beberapa hari lalu, Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan bahwa Rumah Potong Hewan yang di Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat difungsikan karena tidak memadai, selain dekat dengan pemukiman juga fasilitas yang ada sudah banyak tidak lengkap lagi.

Baca juga beritanya  Gerakan Peduli Lingkungan Terus dikembangkan Perkebunan PT SPT

Yunus, SP, selaku Kepala Dinas menyebutkan bahwa dia telah menugaskan sebanyak 12 orang petugas lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sapi-sapi yang akan dipotong dan dijual di pasar hari meugang tahun ini.

“Saya sudah memerintahkan mereka para petugas untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pemantauan di lapangan agar daging sapi yang dijual ke masyarakat memenuhi standar, aman sehat untuk dikonsumsi”, “Pemeriksaan tetap dilakukan oleh para petugas sebelum dan sesudah pemotongan terhadap daging akan dijual di masyarakat, kita berusaha semaksimal mungkin agar daging yang tidak layak ataupun daging ilegal tidak ada atau tidak masuk di Kabupaten Aceh Tamiang, tujuannya agar masyarakat dapat menikmati daging yang telah memenuhi standar dan telah lulus uji dari petugas kita di lapangan,” terangnya.

Baca juga beritanya  Taruna Akademi TNI menginspirasi siswa MTSN 1 Paser melalui pelatihan Drumband

Lebih lanjut dia menjelaskan walaupun RPH Kabupaten Aceh Tamiang belum dapat difungsikan, karena sudah menjadi target PAD Kabupaten Aceh Tamiang, mereka tetap melakukan pemungutan biaya, sebatas biaya Pemeriksaan saja.

Pada tahun ini retribusi yang dikutip tetap mengacu kepada Qanun yang lama yaitu Qanun Aceh Tamiang Nomor 18 Tahun 2011, sedangkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 belum ditetapkan karena belum disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. (CT)

  • Bagikan