Satlantas Polres Bener Meriah Tilang 4 Unit Dum Truk Pembawa Material Tanpa Penutup

  • Bagikan

Bener Meriah Brasnews.net  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bener Meriah menindak tegas empat unit mobil dum truk yang kedapatan mengangkut material tanpa menggunakan penutup atau terpal.Senin,2/6/2025

Kasat Lantas Polres Bener Meriah, IPTU Syafarudin, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tergolong fatal karena membahayakan pengguna jalan lain. Material seperti pasir, batu, dan koral yang tidak ditutup berisiko jatuh ke jalan dan menyebabkan kecelakaan.

Baca juga beritanya  Kapolres Langsa Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polres Langsa

“Penggunaan penutup atau pengaman pada truk pengangkut material adalah kewajiban. Jika tidak digunakan, maka itu melanggar aturan lalu lintas dan sangat membahayakan pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor maupun mobil pribadi,” tegas IPTU Syafarudin.

Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh pihak Satlantas. Dalam operasi tersebut, empat unit dum truk langsung dikenakan sanksi tilang.

Baca juga beritanya  Kolaborasi TNI dan Pendidikan: Action Rimba IV Resmi Dibuka di Kota Langsa

Lebih lanjut, IPTU Syafarudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan sebelumnya kepada para sopir truk agar selalu menutup muatan material dengan baik. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan tegas harus dilakukan.

“Kami sudah sering mengimbau, tapi jika masih membandel, kami tak segan untuk melakukan penilangan. Ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Baca juga beritanya  Mantan Sekdakab Labuhanbatu Divonis Bebas

Penindakan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bener Meriah dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Rahmat

  • Bagikan