Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis

  • Bagikan

ABUHANBATU | Brasnews.net

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis, diamankan petugas di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1/2025).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca juga beritanya  Satgas TMMD Ke 121 Bersama Stakeholder Gelar Penghijauan

“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit handphone dan Uang tunai Rp 50.000.

Baca juga beritanya  Ada Apa ??? Buruh Demo di Kantor Uniland Asian Agri

Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Masyarakat

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

HUMAS

  • Bagikan