Satreskrim Polres Bener Meriah Amankan Seorang Remaja Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur.

  • Bagikan

Bener Meriah Brasnews.net  – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ST (19), warga Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman terduga pelaku di Desa Paya Baning. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan orang tua korban yang merasa keberatan setelah anaknya mengalami tindak kekerasan.

Baca juga beritanya  Babinsa Pos Ramil Syiah Utama, Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, saat korban, yang masih di bawah umur, mengaku kepada orang tuanya telah dianiaya oleh sejumlah orang di lapangan pacu kuda, Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan kepala bagian belakang.

Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Informasi yang diperoleh mengarahkan tim ke lokasi persembunyian ST, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga beritanya  Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji Labuhanbatu, Plt. Bupati : Selamat Jalan Dhuyufurrahman

Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah langkah lanjutan tengah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Baca juga beritanya  Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu berikan bantuan Zakat dan Infaq kepada Masyarakat Kecamatan Rantau Selatan

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami mengingat korban adalah anak di bawah umur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tidak segan melapor apabila mengetahui tindakan serupa.

Zhara

  • Bagikan