Sekretaris DPC GMNI Labuhanbatu Mengaku Kecewa Atas Keputusan Hakim Sidang Tina Rambe 

  • Bagikan

Labuhanbatu Brasnews.net Sekretaris DPC GMNI Labuhanbatu Bung Amos P Sihombing mengaku prihatin dan kecewa atas putusan hakim yang memberikan vonis 5 bulan 21 hari terhadap terdakwa kasus melawan petugas Gustina Salim Rambe, seorang IRT yang memiliki anak berusia empat tahun, Kamis (3/10/2024).

Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin, khususnya bagi kami selaku mahasiswa yang aktif dalam gerakan, kami benar-benar sangat merasa kecewa, ungkap Sekretaris GMNI Labuhanbatu tersebut saat dikonfirmasi via telepon mengenai tanggapannya terhadap putusan pengadilan perkara Tina Rambe.

Kami bukan orang – orang buta dan tuli, Saya dan teman – teman selalu mengikuti persidangan yang digelar di PN Rantauprapat sejak awal sampai akhir, sehingga kami tahu berdasarkan fakta – fakta persidangan tersebut dapat menyimpulkan Tina Rambe tidak bersalah.

Baca juga beritanya  Bupati Erik Tinjau DAS Sungai Bilah di Desa Tanjung Harapan dan Jalan Desa Sukosari Kecamatan Pangkatan

Yang sangat membuat kami mahasiswa berkeyakinan Tina rambe tidak bersalah lagi saat pelapor menerangkan ia sama sekali tidak tahu menahu tentang kekerasan yang dilakukan Tina Rambe terhadap para korban dan pelapor menerangkan ia tidak ada ditempat kejadian perkara.

Tidak berbeda dengan Pelapor bahkan para korban dan saksi – saksi lainya tidak konsisten dalam memberikan keterangan mereka, satu sama lain tidak memiliki relasi yang jelas, mereka gugup dan saksi – saksi itu kelihatan hanya berpatokan pada video yang diputar oleh penuntut umum saat pembuktian, kendati demikian tidak ada satupun dalam bukti video tersebut yang menunjukkan Terdakwa Tina rambe berpotensi melukai para korban dari aparat kepolisian.

Benar – benar miris melihat perkara Tina rambe ini, jelas – jelas tidak terbukti tapi majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman selama 5 bulan 21 hari, saya tidak mengerti apa yang dilihat oleh hakim – hakim itu sebagai kesalahan dari Terdakwa, sudah jelas – jelas aparat kepolisian yang tidak memperlakukan terdakwa secara manusiawi hakim – hakim itu malah menyalahkan Tina Rambe, penegakan hukum kita benar – benar sudah sangat rusak parah.

Baca juga beritanya  Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Rektor IAIN Langsa

Jika saja saat itu ketua Pengadilan mengizinkan kami bersama teman – teman pers melakukan rekam video saat pemeriksaan tersebut, barangkali kesaksian itu sudah cukup membebaskan Tina Rambe.

Tapi kami sangat merasakan bagaimana pengadilan mengkondisikan agar tidak ada sama sekali yang dapat merekam video dalam persidangan itu, padahal sidang tersebut terbuka untuk umum “ungkapnya”.

Baca juga beritanya  Hari Kesehatan Nasional, Diskotikdansa Belitung Timur Raih Penghargaan

Satu hal yang sangat saya ingat ketika para saksi dececar pertanyaan terkait dasar pengamanan pabrik, para saksi sama sekali tidak tahu – menahu apakah perusahaan ada memohonkan pengamanan kepada polres labuhanbatu dan para saksi hanya menjawab perintah atasan, sehingga atas keterangan mereka itu pengacara Tina Rambe memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghadirkan Kapolres, tapi Kapolres tidak kunjung dapat dihadirkan.

Terkait sikap Kapolres Labuhanbatu yang melakukan pengamanan tanpa adanya permintaan dari pabrik sehingga mengakibatkan Tina Rambe menjalani proses hukum sangat menarik untuk dikupas dalam diskusi dengan teman – teman mahasiswa dan kemungkinan untuk hal itu akan kita lakukan Forum Group Diskusi dalam waktu dekat “Tutupnya”.

Perilis (Jepril Harefa)

  • Bagikan