Brasnews.net-Deli Serdang
Dugaan adanya Tambang Galian C Ilegal, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuat riak di tengah masyarakat. Sebagai salah satu contoh yang di duga Penambangan Galian C Ilegal semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (04/05/2024).
Namun sangat di sayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara.
Beberapa yang di duga Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih ada yang tetap beroperasi walau pun tanpa mengantongi surat izin.
Padahal jelas di terangkan pada Pasal 158 pada Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di Pidana Penjara selama 5 Tahun dan Denda Rp. 100 Miliar.
Mungkin Undang-Undang (UU) tersebut hanyalah isapan jempol belakang di Kabupaten Deli Serdang, tanpa pernah di terapkan sehingga para yang di duga Pengusaha Galian C Ilegal yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan Ilegal mereka.
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara adalah sebuah jawaban, untuk menertibkan yang di duga Galian C Ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan Penambangan. Walau pun sejauh ini, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan untuk sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di keluarkan oleh Provinsi, tetapi secara notabene Pemerintah Daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah Penambangan di keluarkan.
Saat di minta tanggapan terkait maraknya yang di duga Galian C Ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Zulkarnain Lubis selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang mengatakan, “Kegiatan yang di duga Penambangan Ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan Lingkungan sekitar.
Selain itu, yang di duga Tambang Ilegal juga merusak Tata Ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis yang di duga Galian C Ilegal dan Penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu Galian Batu, Pasir, Kerikil Tanah Urug atau Timbun.”
“Untuk melegalkan sebuah kegiatan Penambangan, maka pihak Pengelola Pertambangan harus mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, guna menjaga Lingkungan sekitar agar terbebas dari Pencemaran Lingkungan serta Pengrusakan Hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Zulkarnain.Lubis, Sabtu (04/05/2024).
“Kami rasa tidak berat untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), (DPMPT2SP) serta Dinas teknis lainnya,” lanjutnya.
(Redaksi/Team)