Selang Satu Jam, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Redelong – Brasnews.net Pada Kamis (9/1/2025), pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Selang satu jam kemudian, petugas kembali menangkap seorang pelaku lainnya.

Pelaku berinisial A (32), seorang mahasiswa, warga Desa Pemango, Kecamatan Permata, ditangkap di sebuah rumah di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga beritanya  Anjangsana Ke Kantor Desa, Langkah Awal Cegah Dini Babinsa Di Wilayah

“Setelah mengamankan pelaku pertama, petugas menerima informasi bahwa terdapat seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, Jumat (10/1/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
• 2 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram,
• 1 paket ganja yang dibalut kertas buku warna putih dengan berat bruto 1,30 gram,
• 5 lembar plastik transparan kosong,
• 1 sendok terbuat dari pipet,
• 1 unit ponsel Realme warna biru,
• 1 tas kecil,
• 2 kepala charger warna putih, dan
• 1 jaket berwarna hitam.

Baca juga beritanya  Pemko Langsa Gelar Nuzul Qur'an Di Malam 17 Ramadhan 1445 H

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Eriadi.

Zhara

  • Bagikan