Bener Meriah Brasnews net 11 November 2024 — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kembali mengungkap kasus tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial ZBH (18) warga Kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Jumat (08/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi, Warkop OTW Coffee, yang berlokasi di Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku didapati sedang melakukan aktivitas perjudian online melalui situs Prada 188.
Kronologi kejadian bermula pada saat tim patroli rutin Sat Reskrim Polres Bener Meriah yang sedang melaksanakan patroli malam di wilayah tersebut mendapati pelaku menggunakan dua unit handphone untuk berjudi online.
“Pelaku diduga menggunakan ponsel Samsung Galaxy A13 berwarna abu-abu gelap dan Redmi Note 10 5G berwarna silver,” ungkap Eriadi, Senin, 11 November 2024.
Menurut laporan, pelaku melakukan deposit melalui aplikasi Dana sebesar Rp.200.000, yang dikirimkan kepada admin situs judi dengan nama Bahrum. Saat ditangkap, sisa saldo pada akun judi online miliknya tercatat sejumlah Rp.211.000.
“Ketika diinterogasi, ZBH pelaku mengakui perbuatannya terlibat dalam praktik perjudian online,” kata Eriadi dalam keterangannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sat Reskrim telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna abu-abu gelap kemudian 1 unit handphone Redmi Note 10 5G warna silver,” ungkapnya.
Kepolisian Resor Bener Meriah terus mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian online, yang dapat merusak moral serta merugikan ekonomi masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.
Zhara