Solidaritas Persatuan Wartawan Langsa ( PERWAL ) Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

  • Bagikan

Kota Langsa | Brasnewsnet

Puluhan wartawan di Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kota Langsa menggelar aksi damai di depan gedung Sekretariat DPRK Langsa, Senin (3/6). Mereka menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Aksi yang dimulai dari Tribun Lapangan Merdeka ini diwarnai dengan berbagai poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran. Koordinator aksi, Mufty Ryansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa RUU Penyiaran hasil kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI tersebut dapat meredupkan kehidupan demokrasi.

“RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi,” teriak Mufty Ryansyah.

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Ray Iskandar, jurnalis Harian Rakyat Aceh. Ia menegaskan bahwa investigasi merupakan ruh dari sebuah pemberitaan dan tidak boleh dibatasi.

Baca juga beritanya  Anggota DPR RI Fadhlullah: Dalam Konflik Masyarakat Aceh Hafal Pancasila

“Apapun dalilnya, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan, makanya tidak boleh dilakukan pembatasan,” tegasnya.

Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, membacakan petisi aksi damai yang berisi lima poin penolakan terhadap RUU Penyiaran. Poin-poin tersebut antara lain:

Ancaman terhadap kebebasan pers: Pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.

Kebebasan berekspresi terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara.

Baca juga beritanya  Lat Pra-Operasi Keselamatan Musi 2024 : "Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pengendara di Jalan Raya"

Kriminalisasi jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Independensi media terancam: Revisi UU Penyiaran berpotensi digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.

Ancaman terhadap lapangan kerja: Pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif.

Solidaritas Wartawan Kota Langsa meminta DPR RI untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mereka juga meminta pemerintah untuk tidak melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

Baca juga beritanya  Tekan Inflasi, Babinsa Koramil 04/Bendahara Monitoring Gerakan Pangan Murah

“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” pinta Putra Zulfirman.

Aksi damai ini mendapat dukungan dari Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi. Ia menyampaikan bahwa aspirasi para jurnalis akan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan jurnalis dan aspirasinya dapat dikabulkan oleh pihak DPR-RI,” ungkap Maimul Mahdi.

Aksi damai ini diakhiri dengan penandatanganan petisi oleh pimpinan DPRK Langsa. Petisi tersebut ditandatangani oleh puluhan jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa.

Anes / Kabiro

  • Bagikan