Sosialisasi KSJ KUB Dibuka Langsung Kabag TU Didampingi Kakan Kemenag Kota Bitung

  • Bagikan

 

Bitung, Sulut – Brasnews.net, Kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 60 Tahun 2024 Terkait Standar Operasional Prosedur Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama yang dibuka secara langsung oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulut, H. Basri Saenong didampingi Kakan Kemenag, Kota Bitung H. Yahya W. Pasiak bertempat di Aula Pendidikan Kantor Kemenag Kota Bitung. Kamis (10/10/24).

Baca juga beritanya  Dua Guru Asal Bener Meriah Terima Penghargaan Ajang Apresiasi GTK Provinsi Aceh

Dalam sambutannya Pasiak memberikan apresiasi dari Bidang KUB Kanwil Kemenag Provinsi Sulut yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu Kakan Kemenag Kota Bitung juga menyampaikan ucapan Terima kasih sekaligus rasa hormat, karena Kemenag Kota Bitung boleh didaulat menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi (9/10) yang berlangsung kemarin.

Tempat yang sama Kabag TU menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi KSJ Nomor 60 Tahun 2024 merupakan amanat dari Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) yang harus diteruskan kepada masyarakat.

Baca juga beritanya  POPDA ke-XVII Tahun 2024 diduga wartawan banyak Sakit Kepala

Kabag Basri berharap kiranya dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat menghasilkan SOP Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama yang baik.

Dalam acara tersebut juga diberikan materi Tim dari KUB Kanwil Kemenag Prov. Sulut, dan diikuti dengan antusias oleh para peserta.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kakan Kemenag Kabupaten Sitaro, Pdt. Anna I. Tampilang, Kakan Kemenag Kabupaten Talaud, Suratno, Para Pejabat Pengawas serta perwakilan ASN dari 6 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Zona II yakni Bitung, Manado, Minahasa Utara, Sitaro, Sangihe dan Talaud. (Talia)

 

Baca juga beritanya  Ketua Mahkamah Sya'riah, M.Syauqi Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Pj Bupati Bireuen.

 

 

Penulis: talia
  • Bagikan