Bitung, Sulut – Brasnews.net, Kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 60 Tahun 2024 Terkait Standar Operasional Prosedur Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama yang dibuka secara langsung oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulut, H. Basri Saenong didampingi Kakan Kemenag, Kota Bitung H. Yahya W. Pasiak bertempat di Aula Pendidikan Kantor Kemenag Kota Bitung. Kamis (10/10/24).
Dalam sambutannya Pasiak memberikan apresiasi dari Bidang KUB Kanwil Kemenag Provinsi Sulut yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu Kakan Kemenag Kota Bitung juga menyampaikan ucapan Terima kasih sekaligus rasa hormat, karena Kemenag Kota Bitung boleh didaulat menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi (9/10) yang berlangsung kemarin.
Tempat yang sama Kabag TU menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi KSJ Nomor 60 Tahun 2024 merupakan amanat dari Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) yang harus diteruskan kepada masyarakat.
Kabag Basri berharap kiranya dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat menghasilkan SOP Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama yang baik.
Dalam acara tersebut juga diberikan materi Tim dari KUB Kanwil Kemenag Prov. Sulut, dan diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kakan Kemenag Kabupaten Sitaro, Pdt. Anna I. Tampilang, Kakan Kemenag Kabupaten Talaud, Suratno, Para Pejabat Pengawas serta perwakilan ASN dari 6 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Zona II yakni Bitung, Manado, Minahasa Utara, Sitaro, Sangihe dan Talaud. (Talia)