Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kegiatan non fisik TMMD Reguler Ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang

  • Bagikan

Brasnews.net-Aceh Tamiang
Warga yang berada di lokasi TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang di Desa Kaloy dan Desa Perkebunan Pulau Tiga kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang menerima pembekalan hukum oleh pihak Kajari. Kamis (07/03/2024)

Kasi Intel Kajari Fahmi Jalil SH., menuturkan sosialisasi yang dilakukannya bersama satgas TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang saat ini, dinilai penting untuk terus dilakukan kepada warga, terlebih masyarakat yang berada di wilayah tertinggal.

Baca juga beritanya  10 Peserta Dinyatakan Lulus Calon Tenaga Profesional Baitul Mal Bener Meriah

Selain pemahaman, sosialisasi yang dilakukannya tersebut, dinilai sangat efektif dalam mewujudkan program masyarakat sadar hukum (Masdarkum). “Masyarakat harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ungkap Fahmi.

Tak hanya itu saja, Kasi Intel Kajari tersebut, juga sangat mengapresiasi keberadaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang melibatkan seluruh pihak dalam memberikan segala pemahaman ke masyarakat.

Baca juga beritanya  Polres Bener Meriah Kembali Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala

Fahmi menghimbau seluruh warga untuk tidak sesekali sekali melakukan tindakan yang dinilai bertentangan, maupun melanggar hukum,” ujarnya

Terutama, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, penggunaan narkoba dan lain sebagainya. Saya harap, semua warga paham akan aturan-aturan yang sudah diberlakukan sertata taat hukum,” pungkasnya.
PENULIS:Pendim0117atam

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan