Sugiarto Beserta Aktivis,Menyikapi  Dugaan PMH Proyek Pelajaran Jalan  Wiroguno

  • Bagikan

Banyuwangi | Brasnews net

Sugiarto Komunitas Sadar Hukum Dan Agus Setyawan,S.H. Aktivis Hukum Ketenagakerjaan Tata Ruang Dan Lingkungan Menyikapi Dugaan PMH Proyek Pelebaran Jalan Wiroguno.

Pelaksana pekerjaan kontruksi fisik proyek pelebaran jalan Wiraguna-simpang dasri, Kec. Tegalsari Kab. Banyuwangi, Jatim, PT. King Beton Nusantara diduga menggunakan material batu Boulder yang di supply dari aktivitas pertambangan galian C tanpa dilengkapi ijin alias ilegal.

“Sekarang ini peran penting dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak para perusahaan ataupun rekanan yang dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi masih menggunakan material ilegal”, Kata Agus Setyawan,S.H. Aktivis, Pemerhati hukum ketenagakerjaan,tata ruang dan lingkungan.

Lanjut agus, menurutnya, tambang yang tidak dilengkapi izin sudah pasti ilegal sehingga haram secara hukum jika materialnya digunakan pada proyek infrastruktur pemerintah. Pertama dari sisi mutu dan kualitasnya belum terjamin.

“Kemudian secara tidak langsung berpotensi merugikan negara dari sektor pendapatan yang dipungut melalui pajak”, ungkap Demisioner Ketua Umum Ormas Balawangi periode 2021-2024 pada media ini, Senin (8/7/2024).

Baca juga beritanya  Plt. Bupati Bersama Dandim 0209/LB Tinjau Rumah Wartawan Yang Ludes Terbakar

Senada dengan Agus, Sugiarto Ketua Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) juga menyoroti dugaan pelanggaran pelaksanan proyek senilai 14,5 Milyar tersebut. Dirinya menjelaskan Hal itu melanggar undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Pada pasal 158 UU menyebutkan Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Kemudian Di pasal 161, diatur secara tegas bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, bahan mineral akan dipidana Dengan pidana penjara yang sama”, terangnya.

“Perlu diingat bahwa dalam Pasal 1 angka 35 huruf a UU ini mendefinisikan “Setiap Orang” adalah “orang, perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”, tegasnya.

“Saya akan segera melaporkan ke APH Polresta Banyuwangi atau Polda Jatim adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagai bentuk pembelajaran supremasi hukum bahwa tidak ada warga negara yang kenal hukum di Negeri ini”

Sementara hingga berita ini di publikasi, baik pihak pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas belum berhasil di konfirmasi.

Baca juga beritanya  Pastikan Harga Sembako Stabil Pasca Pilkada, Babinsa 02/WPS, Sambangi Pedagang

Diberitakan sebelumnya, kamis (4/7/24) Proyek infrastruktur pelebaran jalan wiroguno, senilai 14,5 Milyar yang menghubungkan antara desa setail, Genteng dengan desa dasri, tegalsari di indikasikan menyimpang. Hal itu diungkapkan Agus Setyawan, Aktivis Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan, tata ruang dan lingkungan.

“Di lokasi proyek nampak aktivitas alat berat dan truk angkut material lalu lalang, jalan tersebut tidak sepenuhnya ditutup bagi masyarakat. pengendara roda 2 masih dibiarkan bebas melintas. Potensi resiko bahaya cukup tinggi, ungkapnya.

Para pekerja pembantu dan tukang di lokasi proyek tersebut tidak dilengkapi APD (alat pelindung diri). Mirisnya, masih banyak “nyeker” alias tak mengenakan sepatu. Sejumlah pekerja yang memakai sepatu mengakui jika sepatu yang dikenakan beli sendiri, cuma rompi dan Helm yang di sediakan. Helm sengaja tak dikenakan karena tak terbiasa, pengakuan  salah satu pekerja berinisial AR.

Sangat memprihatikan karena pengakuan salah satu pekerja juga tidak terdaftar JKK-JKM BPjamsotek. Miris, Proyek 14 Milyar yang dananya dihimpun dari pajak rakyat dilakukan secara tidak tertib, terkesan kangkangi SOP dan UU yang berlaku.

Baca juga beritanya  Danrem 011/LW Ingatkan Prajurit Jauhi Segala Bentuk Pelangaran

Masih Agus, kejanggalan dalam penyelenggaran infrastruktur tersebut, ditengarai bukan sekedar unsur K3 dan Lingkungan saja, menurutnya pengadaan beberapa material patut diduga dari tambang ilegal.

“Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan lingkungan. himbauan yang terpampang di lokasi kami menduga hanya sekedar jargon”. Tambahnya.

“Dari data dan informasi yang berhasil kami kumpulkan selanjutnya akan kami adukan ke instansi terkait, Bupati, hingga Kemenaker,” Tutupnya.

Untuk Diketahui dari papan nama proyek pelaksana pekerjaan proyek infrastruktur tersebut adalah PT. King Beton Nusantara nilai kontrak Rp 14, 582, 053, 300, 00, waktu pengerjaan 180 hari, konsultan pengawas tidak dicantumkan.

Hingga berita ini tayang, Yufi Teguh  Afrianto selaku Komisaris PT. king Beton belum memberikan klarifikasinya saat ditanyakan terkait kebijakan K3 kontruksi pada proyek infrastruktur yang di danai APBD tahun 2024 tersebut.

(Tim Komunitas Sadar Hukum)

  • Bagikan