LHOKSEUMAWE | Brasnews.net
Polsek Nisam berdanga menangkap dua tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Meunsah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, dan Desa Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Selasa, 23 April 2024.
Identitas tersangka pertama adalah MS (49 tahun) seorang petani, sedangkan tersangka kedua adalah KJ (40 tahun) juga seorang petani.
Kepada awaka media, rabu (24/4/2024) Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Nisam Iptu Wahyudi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga dimiliki oleh MS, serta satu unit HP merek Nokia warna biru.
Selain itu, sebut Kapolsek, dari KJ, disita satu paket besar narkotika yang juga diduga sabu, dibungkus dalam plastik transparan warna putih, dan satu unit HP merek OPPO warna biru metalik.
Kapolsek menjelaskan, Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Meunsah Rayeuk.
Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil menangkap MS ketika sedang menunggu pembeli di lokasi transaksi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari KJ
Untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, ungkap Kapolsek, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KJ di Desa Blang Crum Kandang.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Kata Kapolsek, satu paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari saku celananya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Kepada Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.