LHOKSEUMAWE | Brasnews.net
Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib telah diamankan oleh masyarakat seorang warga yang melakukan pengancaman dan keributan di sebuah warung kopi mobil abenk Kupi di Jalan Samudera Desa Lancang garam Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe Sabtu 30/03/2024.dini hari
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto. S. I. K, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, SH, mengatakan, personil mendapat informasi dari masyarakat adanya keributan. Langsung terjun ke TKP dan sekitar pukul 01.00 wib di jalan Samudera Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pelaku memesan minuman,setelah mengambil minuman tidak membayar, lalu melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta mengancam pemilik warkop dan marah-marah dan pada saat diamankan oleh personil Kepolisian sektor Banda Sakti dibadan Sdr Drs. Tgk Diauddin diternukan 1 (satu) pucuk senjata Air Gun jenis Revolver beserta 6 amunisi , pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari kepala Desa Lancang Garam Kec. Banda Sakti bahwa Sdr Drs. Tgk.Diauddin Ismail,S.Ag mengalami gangguan kejiwaan,Selanjutnya sdr.Drs.Tgk.Diauddin Ismail diserahkan ke pihak Desa Lancang Garam Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe dikarenakan tidak ada pihak keluarga yang bersangkutan berdomisili di Kota Lhokseumawe. Sementara Satu pucuk Senjata Airgun beserta 6 butir diamankan ke Polres Lhokseumawe ujanya kapolsek.