Redelong Brasnews.net Satreskrim Polres Bener Meriah Polda Aceh kembali amankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir (Perjudian) online, bertempat di Warung Nasi Wak Sun tepatnya di Kampung Lampahan Barat, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.Selasa,12/11/2024
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasatreskrim Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., pada Senin 11 November 2024, pagi menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seorang laki laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial RA (37) Wiraswasta, warga Desa Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah., Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 02.30 Wib.
“ Dari hasil penyelidikan, pada 09 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB, Unit Patroli Satreskrim berhasil mengamankan RA seorang pemain judi online di Warung Nasi Wak Sun Kecamatan Timang Gajah. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk melakukan Judi Online karena didapati bukti pengiriman/deposit saldo.”Terang Jeffry.
Dari terduga pelaku Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung VIVO 1904 Warna Biru dengan imei sbb:
1-(869306041589558)
2-(869306041589541),
Saat ini terduga pelaku tindak pidana Jarimah Maisir/Judi online tersebut telah di amankan di Polres Bener Meriah, untuk proses Penyelidikan Lebih Lanjut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, apa pun jenisnya, karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang dicintai. Jika mendengar atau mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas kepolisian yang Anda kenal,” ujar Kasat Reskrim.
Zhara