Terima Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Narkoba 

  • Bagikan

Rantauprapat | Brasnews.net

 

Tindak lanjuti aduan masyarakat, Tim Opnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial IS, (28) warga Jl Sere Lingkungan Bangsal Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH pada hari Selasa 20/02/2024 melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, dalam rangka pemberantasan Narkoba di wilayahnya bahwa Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP. R.Sianturi, SH dengan Tim Opsnalnya atas aduan laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba berhasil menangkap pelaku IS berikut barang bukti.

Baca juga beritanya  Gampong Matang Seulimeng Juara 1 Lomba Praktik Baik De'Best Provinsi Aceh Tahun 2024

 

Kejadian penangkapan pelaku pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.40.Wib di jalan Sere Lingkungan Bangsal Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

 

Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku IS berikut barang bukti 16 ( enam belas ) bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,37 gram bruto.

Baca juga beritanya  Tingkatkan Produksi Gabah, Pemkab Aceh Timur Optimasi Lahan

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku IS berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa langkah tegas terus dilakukan untuk memberantas peredaran Narkoba sesuai tegline Polda Sumut “Narkotika Musuh Bersama” yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi.

Baca juga beritanya  Kita Bersama–Sama Mengawal Umat Hanya Beda Cara Saja

 

Saat ini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yazis Purba)

  • Bagikan