Brasnews.net | Bener Meriah
Sejak dilakukan Launching terminal tipe B pada tanggal 4 Maret 2021, dari tipe C, denyut terminal Ketipis Kabupaten Bener Meriah belum melihatkan aktivitas nya.Selasa,10/10/2023
Pemerintah Aceh yang telah mewujudkan keinginan Pemkab Bener Meriah untuk memiliki terminal penumpang Tipe B, seharusnya berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaaan (ADES) di Kabupaten Bener Meriah.
Usia terminal tipe B kabupaten Bener Meriah sejak Lauching dari tipe C ke tipe B berusia dua tahun tujuh bulan, tetapi sampai hari ini terminal type B Ketipis Kabupaten Bener Meriah belum juga beroperasi layaknya sebuah terminal angkutan umum.
Pemerintah kabupaten Bener Meriah sudah pernah mengeluarkan intruksi Bupati nomor 551.23/2106/INSTR/2021 tentang larangan aktivitas angkutan penumpang dan angkutan barang diluar terminal terpadu Ketipis.
Bahkan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh pernah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bener Meriah melakukan penertiban loket angkutan umum yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Ketipis Kabupaten Bener Meriah, dengan tujuan untuk menghidupkan fungsi Terminal Tipe B Bener Meriah sebagai salah satu simpul transportasi darat di Aceh secara umum dan kabupaten Bener Meriah secara khusus.
Tetapi upaya tersebut akan terus menjadi sia-sia bila tidak ada peran serta pemerintah kabupaten Bener Meriah, beserta jajaran Forkopimda. Kenapa demikian? UPTD Terminal tipe B Ketipis adalah merupakan sarana dengan demikian jajaran personel yang ada didalamnya adalah penanggung jawab sebagai pelaksana aktivitas terminal itu sendiri, mulai dari pemberian fasilitas, menjaga dan merawat fasilitas yang sudah ada.
Sementara yang memiliki kewenangan dalam ikut mensukseskan berjalannya kehidupan terminal tersebut adalah pemerintah kabupaten beserta stok holder yang terlibat seperti Dinas Perhubungan kabupaten Bener Meriah, Satpol PP dan memungkinkan juga melibatkan satuan lalu lintas Polres Bener Meriah, demi tercapainya target Hidupnya terminal tipe B Ketipis kabupaten Bener Meriah.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada kepala UPTD Terminal Tipe B Ketipis Bener Meriah, Beliau mengatakan bahwa saat ini, satu-satunya dukungan yang terkuat adalah peran serta pemerintah kabupaten Bener Meriah, untuk menghidupkan Terminal ini, ujarnya.
Bupati selaku orang nomor satu di Kabupaten Bener Meriah sudah bisa mengeluarkan Perda terhadap penertiban loket-loket liar yang masih bebas beroperasi di beberapa tempat seperti Simpang Tiga Redelong, Pondok Baru, Pante Raya dan Simpang Balek. Bila ini tidak ditertibkan sebuah kemustahilan terminal Ketipis bisa hidup, tegasnya.
Kepala UPTD terminal Tipe B Ketipis juga menjelaskan bahwa, selama ini mereka telah melakukan kordinasi baik secara lisan maupun tulisan kepada dinas Perhubungan kabupaten Bener Meriah, tetapi sampai hari ini, terminal Ketipis masih belum menampakkan geliatnya.
Dan sejauh ini hanya petugas dari terminal Ketipis yang melakukan kegiatan untuk berjaga di persimpangan terminal Ketipis, untuk mengarahkan agar angkutan umum masuk ke terminal Ketipis sementara dari pihak Dinas Perhubungan sama sekali tidak pernah membantu. Padahal personil kami sangat terbatas.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada kabid LLAJR Dinas Perhubungan kabupaten Bener Meriah, beliau mengaku sedang berada di Banda Aceh dan mengarahkan untuk menghubungi kepala seksi beliau, saat di hubungi melalui nomor handphone pribadinya, beliau mengatakan sedang rapat di Pondok Baru terkait Terminal tipe C pondok Baru. Dan beliau berjanji selepas Ba’da Zhuhur akan menerima kawan-kawan media yang akan melakukan konfirmasi dan silaturahmi.
Sampai jam 16 : 00 WIB, saat di konfirmasi balik oleh seorang rekan media, beliau mengatakan bahwasanya mereka baru saja menerima kunjungan dari beberapa awak media, dan menduga orang yang sudah dijanjikan untuk bertemu.
Akhirnya, via telepon seorang awak media melakukan wawancara singkat terkait tidak berjalannya pengoperasian terminal tipe B Ketipis. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan seperti peran serta dinas perhubungan kabupaten Bener Meriah dalam mendukung pengoperasian terminal tipe B Ketipis dianggap rendah, kemudian adanya pengutipan biaya parkir terhadap loket liar yang selama ini beroperasi, belum adanya intruksi ataupun perbub terbaru setelah Bupati terdahulu pernah mengeluarkan inbup pada tahun 2021 dan tidak adanya peran serta personel dinas perhubungan kabupaten Bener Meriah dalam membantu menghalau atau melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum yang tidak masuk kedalam terminal.
Dari empat pertanyaan tersebut, sang pejabat dinas perhubungan kabupaten Bener Meriah mengakui bahwa sejak Inbup Bupati tahun 2021, terkait pelarangan loket di luar terminal Petipis sampai hari ini Bupati Belum pernah mengeluarkan apapun, baik dalam bentuk Inbup ataupun Perbub terkait loket liar diluar terminal Petipis, terkait adanya pungutan ataupun pengutipan parkir bagi loket-loket yang beroperasi diluar terminal Ketipis saya rasa tidak ada, ungkapnya.
Terkait peran serta dinas perhubungan kabupaten Bener Meriah untuk mendukung beroperasinya terminal Ketipis, pada tahun lalu dinas perhubungan bersama satpol-pp sudah pernah melakukan penertiban loket liar.
Dari empat pertanyaan, hanya itu yang terjawab, dan ia nya berdalih nanti akan disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Bener Meriah.(Tim)
Bersambung