Teuku Okta Randa Hadiri Sidang Pembuktian Tuntutan Penggelembungan Suara di Bawaslu Aceh

  • Bagikan

BANDA ACEH | Brasnews.net

 

Teuku Okta Randa Kandidat DPRA Partai Golkar Dapil Aceh Timur menghadiri sidang pembuktian penggelembungan suara yang dilaporkannya di BAWASLU Aceh, Selasa (19 Maret 2024).

 

Dalam pembuktian tersebut Teuku Okta Randa dan koordinator saksi pihaknya didampingi sejumlah pengacara telah menguraikan kronologis penggelembungan suara yang terjadi secara detil dan dilengkapi bukti.

Baca juga beritanya  Saat Razia Balap Liar, Polisi di Bener Meriah Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

 

Kandidat muda Partai Golkar dapil Aceh Timur tersebut meyakini penggelembungan partai tertentu diduga didalangi para oknum penyelenggara pemilu di Aceh Timur.

 

Proses pemilu yang tidak adil dan jujur ini ada pula dugaan kelihatan mendapat dukungan dari pihak penyelenggara pemilu tertetu di Provinsi Aceh, sehingga amanah untuk memperbaiki ulang suara oleh Panwaslih Aceh Timur tidak serta merta dilakukan.

Baca juga beritanya  KMAP Cabang Pondok Baru,Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1445 H /2023 M

 

Kursi DPRD/DPRA Partai Golkar Provinsi Aceh telah dihilangkan oleh mereke yang tidak bertanggung jawab, dengan cara-cara keji, ujar Ampon Okta.

 

Langkah mengembalikan kursi partai berlambang pohon beringin tersebut harus ditempuh dan dipeejuangkan Teuku Okta Randa dan Partai Golkar sesuai undang-undang dan aturan pemilu yang berlaku.

 

Alhamdulillah hari ini kami menghadiri sidang pembuktian di BAWASLU Aceh, Insya Allah besok 20 Maret akan keluar putusan, semoga kita menang.

Baca juga beritanya  Bersama Pemprov Sumut, Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterahkan ASN dan Pensiunan

 

Mohon doa dan dukungan semua pihak terutama dari Masyarakat Aceh Timur khususnya dan Masyarakat Aceh pada umumnya, pinta Teuku Okta Randa.

 

HENDRI

  • Bagikan