Lhoksukon,- Braanews net Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Aceh Utara, menerima surat panggilan dari Pihak Kepolisian Polres Aceh Utara, di minta untuk memberikan klarifikasi terkait Dugaan Penghinaan terhadap orang lain lewat transaksi Elektronik.
Ketua PWRI Aceh Utara Rizal Fahmi mengatakan kepada awak media, pada tanggal 23 Oktober 2024, ia mengaku menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, untuk menghadiri panggilan Sat Reskrim Polres Aceh Utara, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, di Ruang Unit IV menjumpai Kanit Tidak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dalam surat panggilan tersebut, Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/140/X/2024/SPKT/ Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 8 Oktober 2024, saya dipanggil dan diduga telah melakukan tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik, dan saya diduga telah melanggar Pasal 27A Jo 45 Ayat 4 UU ITE.” Terang Rizal Fahmi, Sabtu (26/10/2024)
Lanjutnya, sampai saat ini Rizal Fahmi mengaku belum mengetahui dan dirinya merasa tidak pernah melakukan penghinaan terhadap orang lain, baik secara tulisan maupun lisan dan lewat transaksi apapun.”Jelasnya
“Saya heran dan terkejut ketika menerima surat panggilan dari pihak kepolisian Polres Aceh Utara, apa lagi dalam surat panggilan tersebut, diduga saya telah melakukan penghinaan terhadap seseorang yang sama sekali tidak pernah saya lakukan.
Yang paling anehnya lagi, dalam surat panggilan pihak Sat Reskrim polres Aceh Utara yang di kirimkan kepada saya itu, tidak di sebutkan Nama si pelapor dan juga tidak disebutkan lewat transaksi Elektronik apa, saya melakukan penghinaan terhadap orang lain dimaksud.
Ini sangat aneh dan bin ajaib, sampai saat ini saya masih terheran-heran dengan surat panggilan yang telah saya terima ini, Karena seingat saya tidak pernah Saya melakukan penghinaan terhadap orang lain, dalam bentuk apapun itu.
Dan selama ini, saya juga tidak pernah ada masalah dengan orang lain, baik di kampung saya sendiri, maupun di kampung lain, dan tidak pernah ada persoalan dengan siapapun, tiba-tiba saya datang surat panggilan dari pihak kepolisian Polres Aceh Utara.
Insyaallah saya tidak akan mangkir dari panggilan tersebut, dan Saya pastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Aceh Utara pada Senin mendatang.”Centus Ketua PWRI Rizal Fahmi
“Sementara itu, awak media berusaha untuk melakukan Konfirmasi dengan pihak Polres Aceh Utara, Kasi Humas Iptu Bambang yang di hubungi awak media, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut.
Sedangkan Aiptu Darma Alwin, S.H selaku Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Utara, yang di hubungi awak media, sampai berita ini di tayangkan, belum tersambung dan Chat WhatsApp yang dikirim juga belum ada balasan sedangkan Status pesan tercetang dua.
(Editor: T.M.Raja)