BRASNEWS.NET
BITUNG – Humas Polres Bitung – Polres Bitung kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik di Kompleks Pusat Kota, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Dua pelaku yang diamankan adalah KV alias Kevin, 23 tahun, terdakwa kasus cabul yang baru saja bebas dari lapas pada bulan Juli 2025, dan CN alias Chris, 18 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Menurut kronologis penangkapan, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung dan mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian hoodie tertutup kepala. Saat akan diberhentikan, kedua pelaku melarikan diri dan dikejar oleh tim hingga berhasil dihentikan di depan Toko Jaya Makmur Pusat Kota Bitung.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan dua bilah pisau penikam di pinggang kedua pelaku. Dalam interogasi singkat, keduanya mengakui bahwa mereka membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres,
Kedua pelaku dan barang bukti dua bilah pisau penikam diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Bitung.