Batu Bara | Brasnews.net
Dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kapolres Batu Bara langsung membentuk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh untuk segera melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang telah dikantongi identitasnya yaitu Andi (36) warga Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tim Gabungan pun langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi (36) saat berada di kamarnya, pada hari Sabtu (22/6/2024), sekitar pukul 17.00 wib.
Saat diperiksa, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Shabu berat brutto : 0,20 gram, 21 (dua puluh satu) ampun/bungkus daun ganja kering, 1 (satu buah pipet kecil berbentuk skop, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang bekas Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bekas Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) buah plastik klip ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pun langsung dibawa oleh Petugas ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dan mengetahui adanya penggerebekan itu pun langsung mengungkapkan apresiasinya kepada Sat Narkoba Polres Batu Bara.
“Mantap Pak Polisi, cocok itu, sikat habis Bandar-bandar Narkoba yang ada dikampung kami ini,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. *(RI-1)*