Brasnews.net | Serdang Bedagai
Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan tol dengan mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ER (34 tahun), warga Dusun V, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan H (29 tahun), warga Dusun I, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka di amankan pada Sabtu (04/11/2023) dari lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan di dampingi Kanit Pidum, Ipda. Sakban Hasibuan, dan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda Brimen, Senin (06/11/2023) di Polres Serdang Bedagai.
AKP. JH Panjaitan menjelaskan, kasus ini berawal pada Miingu (09/07/2023) yang lalu sekira pukul 04.58 WIB, saat melakukan Patroli di seputaran Pintu Tol Kecamatan Telukmengkudu, petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) mati.
Setelah di lakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel (PJJ) dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Kecamatan Telukmengkudu telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Jasa Marga Kualanamu Tol mengalami kerugian Rp. 84 Juta lebih, dan membuat pengaduan ke Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/230/VII/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, lanjutnya, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai di pimpin Kanit Pidum, Ipda. Sakban Hasibuan, berhasil mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk informasi terkait pelaku.
“Pada Sabtu (04/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka ER di kediamannya di Dusun V Desa Pematang Setrak,” ujarnya.
Berhasil mengamankan tersangka ER, Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain. Sekira pukul 19.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka H di Dusun I Desa Seirampah. Kedua tersangka selanjutnya di boyong ke Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai.
Perwira balok tiga emas di pundak ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui jika kedua tersangka ini sebelumnya pernah ikut bekerja dalam pemasangan lampu penerangan jalan tol tersebut.
Saat di interogasi Kasat Reskrim, kedua tersangka mengakui nekat melakukan pencurian kabel penerangan jalan tol tersebut karena kesulitan ekonomi.
“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka di persangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dari KUHPidana,” tegas AKP. JH Panjaitan.(Harun Al Rasyid Harahap)