Langsa | BrasNews.net
POLRES LANGSA – PROVINSI ACEH – Dibawah kendali Kasat Samapta ,Tim Patroli Perintis Presisi Polres Langsa berhasil mengamankan Satu orang pria berinisial YSA (45) Warga Desa Sidorjo Kecamatan Langsa Lama ,Kota Langsa Provinsi Aceh, yang kedapatan diduga sedang transaksi jual Narkotika jenis Sabu dan Ganja sambil memakai Sabu di Kawasan Taman Krung Desa Sidorjo Langsa Lama pada Jum,at Pagi (16/08/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapoles Langsa AKBP, Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H. M.H., Melalui Kasat Samapta AKP, Dasril, S.E,, mengatakan,” awalnya Tim Patroli Presisi Polres Langsa dipimpin oleh Kanit Patroli Bripka Ery Prasetyo melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan Menjelang Pilkada Tahun 2024 diseputaran Wilayah Hukum Polres Langsa,
“Kemudian Tim Patroli kami menerima Informasi Dari masyarakat bahwa Ada beberapa Pemuda yang sedang Mengisap Sabu -sabu sambil mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan ganja di Daerah Taman Krung Kota langsa yang sudah sangat meresahkan Masyarakat sekitar dan Kota Langsa,
“Setelah menerima imformasi dari masyarakat tersebut, Tim patrolipun berbalik arah dan mengatur strategi agar Target Sasaran berhasil diamankan,
“Usai mengatur Strategi, Tim Patroli kemudian menuju kelokasi dan melakukan Penyisiran dengan Menggunakan Ranmor Roda Dua, lalu melihat dua orang pemuda sedang Nongkrong diduga sedang mengisap Narkoba Sabu,
Melihat Tim Patroli, Dua orang tersebut Langsung Melarikan Diri dan meninggalkan Alat hisap Bong Sabu diTempat. Namun tidak sia-sia, Tim Patroli dari Sat Samapta Polres Langsa berhasil mengamankan Satu orang pengedar Inisial YSA, dan satu orang lagi berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas Patroli” jelas Kasat Samapta AKP DASRIL,SE
“Kemudian, sambung Kasat, Setelah mengecek serta menggeledah badan Pelaku YSA dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) paket bungkusan kecil plastik bening diduga berisikan sabu, dan 5 (Lima) Paket kecil yang isinya Ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 1 (Satu) buah Bong (alat hisap sabu), satu buah Mancis, satu buah kaca Pirek, uang tunai sebanyak Rp,405 000 ( Empat Ratus Lima Ribu Rupiah ) diduga dari hasil penjualan Narkotika, Kemudian Satu unit Hp merek TECNO warna Rose Gold dan Satu Unit Sepmor Honda SCOOPY,” ujarnya
“Atas penemuan tersebut, Satu orang pria Inisial YSA langsung diamankan ke Ma Polres Langsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara petugas terus memburu rekan YSA yang melarikan diri.
Polres Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang pesta demokrasi di Aceh,
” pungkas Kasat ” (*)