TUHA PUET GAMPONG JUEMPA BERGHANG SOSIALISASI TENTANG QANUN HEWAN PELIARAAN

  • Bagikan

Tanah Luas | Brasnews.net — Tuha puet(BPD) Beserta Guechik,dan pemerintahan Gampoeng juempa Berghang kecamatan Tanah luas kabupaten Aceh utara propinsi Aceh

Telah melaksanakan perumusan dan menetapkan qanun
Hewan peliharaan di desa juempa Berghang minggu 21/1/2024

Dalam acara perumusan qanun gampoeng Ketua Tuha puet beserta anggota,imam desa,kepala desa,dan aparatur desa telah menyepakati dan menetap kan qanun tentang hewan peliharaan

Tuha puet gampoeng juempa. B , juga mengundang Guechik Gampong tetangga di antara nya
Guechik.muhammad Kasem (Pante.B)dan disertai ketua Tuha puet,Basri dan Herman selaku anggota

Baca juga beritanya  Berbagai Kegiatan Lomba Antar SKPK Dalam Rangka Meriahkan HUT KORPRI ke- 53 di Simeulue

Guechik Azhar (Gampong Tuengoeh.B) juga hadir ,
ketua Tuha puet pak Daud dan Babinsa
Koramil 10 Tanah luas,sertu Edy Sutrisno
Dan seluruh pemilik hewan ternak masyarakat Gampong juempa dan Tokoh
Gampong juempa Drs.H.Hamdani.M.A.cpm
H.nurdin syheh dan pak Zainal abidin

Pak Hasbi spd,cpm, selaku ketua Tuha
Puet menguraikan atau menjelaskan, tentang qanun Gampong tentang penertiban dan pemeliharaan hewan
ternak, satu persatu pasal dan sangsi yang di berlakukan kepada pemilik hewan ternak liar dan yang tdk mematuhi

Penertiban hewan ternak di maksudkan
Untuk menciptakan ketentraman,
Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan gampoeng,kenyamanan di jalan umum,perkarangan rumah,tempat ibadah,fasilitas pendidikan,areal pertanian,perkebunan masyarakat,dan
Fasilitas umum lain nya

Baca juga beritanya  Keuchik ,Aparatur Gampong dan Peutuha Tuha Peut Tinjau Lokasi Pertapakan Pembangunan RLH

Kewajiban dan larangan pemilik ternak
Meliputi yaitu
1.setap orang yang memelihara hewan
Ternak wajib menjaga dan memiliki
Kandang
2.penempatan kandang ternak jauh dari
Rumah penduduk
3.wajib mendapat persetujuan dari
Tetangga dan di ketahui guechik
4.pemilik ternak wajib mengembala
Ternak pada siang hari
5.pemilik ternak wajib menempat kan
Dalam kandang pada malam hari
6.pemilik ternak yang ternak nya ditang
Kap,setelah mendapat pemberitahuan
Resmi dari petugas ,wajib segera
Mengambil ternak nya. Dst

Baca juga beritanya  Kapolda Sumut Bangga di Hari Kartini Kapolsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian

Dan ada pun sangsi sangsi yang lain yang tercamtum dalam qanun Gampong juempa Berghang tertuang dalam pasal
Pasal dan secara tertulis

Alhamdulillah dengan Rahmat Allah SWT
Gampoeng juempa Berghang kecamatan
Tanah luas pada hari Minggu tgl 21-1-2024 Telah Resmi dan sah dalam
Pembentukan qanun Hewan peliharaan ,
Di tetap kan secara musyawarah dan sosialisasi dengan pemilik hewan ternak
Dan desa desa tetangga

Untuk menunjang kebersamaan dan kekompakan untuk menuju desa desa yang Aman,bersih,dan tentram.

Pewarta.MN.

  • Bagikan